SuaraSulsel.id - Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Najamuddin mengatakan, penangkapan pelaku pembunuhan pasangan suami istri di Kota Baubau telah dilakukan.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo membeberkan perihal penangkapan pelaku pembunuhan tersebut.
Pada Selasa malam tanggal 23 Agustus 2022 bertempat di sebuah rumah kos di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
Opsnal 78 Sat Reskrim Polres Baubau yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Najamuddin, telah mengamankan AR, terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga:Profil Susno Duadji, Eks Kabareskrim Polri yang Ngaku Diteror Usai Analisa Kasus Brigadir J
"Pelaku membunuh dengan menggunakan sebilah celurit," tutur Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, Rabu (24/8/2022).
"Adapun motif pelaku menganiaya korban adalah kesal karena job pelaku untuk membuat pagar dan jendela di rumah korban dibatalkan secara sepihak oleh korban," imbuhnya.
"Sekarang tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Pelaku diancam pasal 340 subsider 338 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup sekurang-kurangnya 20 tahun.
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya pasangan suami istri LM dam WM, warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
Diketahui, LM dan WM ditemukan warga dalam keadaan tak bernyawa dengan kondisi bersimbah darah di kediamannya pada Selasa (23/8/2022)