Update Kasus Bripda Derustianto Meninggal: 2 Anggota Polda Gorontalo Diberhentikan Tidak Hormat

Dua oknum anggota Polri yakni Briptu Mohamad Rezha Tangahu (30 tahun) dan Bripda Alan Moluoyo (24 tahun)

Muhammad Yunus
Selasa, 23 Agustus 2022 | 14:11 WIB
Update Kasus Bripda Derustianto Meninggal: 2 Anggota Polda Gorontalo Diberhentikan Tidak Hormat
Briptu Mohamad Rezha Tangahu (30 tahun) dan Bripda Alan Moluoyo (24 tahun). Diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Gorontalo [SuaraSulsel.id/Foto: Tribratanews]

Brigadir Dua Derustianto Hadji Ali, anggota kepolisian di Provinsi Gorontalo, tewas setelah baku hantam dengan rekannya, Bripda AM, Jumat (27/12/2019).

Perkelahian itu terjadi pada hari Kamis (5/12/2019).

Bripda AM mengakui, baku hantam itu dilakukan dirinya dengan korban atas perintah senior, Briptu RT.

“Jadi, Briptu RT memergoki korban dan Briptu AM sedang bercanda di barak. Karenanya dia memberikan hukuman, yakni saling pukul,” kata Wahyu Tricahyono.

Baca Juga:Brigadir YS Dipecat Tidak Hormat, Tersangka Pencabulan Terhadap 3 Anak Di Bawah Umur

Menuruti perintah senior, Bripda Derustianto dan Bripda AM saling pukul. Karena tidak tahan, korban meminta baku pukul itu dihentikan dan dia sendiri meninggalkan barak.

Namun, baru beberapa langkah meninggalkan barak, Bripda Derustianto terjatuh. Ia kemudian ditolong oleh rekan-rekannya.

“Dia sempat jatuh dan ditolong. Setelah berdiri, dia jatuh lagi hingga terbentur lantai dan hidungnya berdarah. Saat itu juga korban tidak sadarkan diri,” kata dia.

Oleh rekan-rekannya, Bripda Derustianto dibawa ke Biddokes untuk diobati. Ia lantas dirujuk ke Rumah Sakit Islam Gorontalo. Namun, nyawa Bripda Derustianto tak lagi tertolong.

Baca Juga:Tangis Keluarga Iringi Pemakaman AKBP Beni Mutahir di Malang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini