Temuan 2 Luka Fatal di Tubuh Brigadir J

Mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia

Muhammad Yunus
Senin, 22 Agustus 2022 | 16:53 WIB
Temuan 2 Luka Fatal di Tubuh Brigadir J
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menunjukan sejumlah foto bukti bekas luka-luka yang ada di sekujur tubuh jenazah Brigadir J usai melaporkannya ke Bareskrim, Senin (18/7/2022). [Suara.com/M Yasir]

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Polisi Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, penyidik juga menyidik perkara menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.

Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Polisi Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Div Propam Polri), Kombes Polisi Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Div Propam), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam), Kompol Baiqui Wibowo (mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam).

Baca Juga:Hasil Autopsi terbaru, Bekas Luka di Jasad Brigadir J Karena Bekas Senjata Api

Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini