SuaraSulsel.id - Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor B. Laiskodat melantik Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah NTT George Melkianus Hadjoh sebagai Penjabat Wali Kota Kupang di Aula El Tari Kota Kupang, Senin 22 Agustus 2022.
Pengangkatan George Melkianus Hadjoh sebagai Penjabat Wali Kota Kupang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.83.5116 tertanggal 12 Agustus 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.
George Hadjoh mengucapkan janji jabatan di hadapan Gubernur NTT dan sejumlah undangan yang hadir, di antaranya jajaran forkopimda, Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho, dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Pengangkatan penjabat wali kota Kupang tersebut dilakukan setelah masa jabatan Wali Kota Kupang Jefirstston Riwu Kore dan Wakil Wali Kota Hermanus Man berakhir pada 22 Agustus 2022 setelah menjabat lima tahun sejak 2017.
Baca Juga:Anggota Komunitas Motor Trail Ditemukan Dalam Hutan Sinu Kupang
Dalam Surat Keputusan Mendagri Tito Karnavian yang dibacakan Asisten I Setda NTT Erni Usboko juga disebutkan enam tugas yang harus dilaksanakan penjabat wali kota. Salah satunya adalah menyiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, baik pemilu legislatif dan pemilu presiden maupun pemilihan kepala daerah.
Usai proses pelantikan, Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat tidak memberikan komentar apa pun mengenai penunjukan George Hadjoh sebagai Pejabat Wali Kota Kupang.
Sementara George Hadjoh saat ditemui usai pelantikan mengatakan bahwa jebatan yang diperoleh adalah anugerah dari Tuhan.
Oleh karena itu, berbagai perubahan akan dilakukan di Kota Kupang, seperti penataan kota dan birokrasi.
"Kami akan kerja keras untuk membangun kota ini. Hanya disiplin dan kerja keras saja peduli dan berani adalah modal utama membangun kota ini," ujarnya.
Baca Juga:Analis: Waspadai Munculnya Politik Identitas Bernuansa SARA di Pemilu 2024
Masalah sampah di Kota Kupang juga akan menjadi salah satu dari beberapa program utama yang dijalankan.
Hadjoh juga akan memberikan fasilitas kepada jurnalis di balai kota untuk membantu Pemerintah Kota Kupang dalam hal pemberitaan yang membangun. (Antara)