Ombudsman Duga Ada Sindikat Kriminal Penerimaan Bintara Polri di Sulawesi Tengah, Pelaku Harus Dipidana

Dugaan pemberian gratifikasi oleh calon siswa (casis) Bintara Polri

Muhammad Yunus
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 07:15 WIB
Ombudsman Duga Ada Sindikat Kriminal Penerimaan Bintara Polri di Sulawesi Tengah, Pelaku Harus Dipidana
Ilustrasi: Proses pelantikan 249 bintara Polri Polda NTT di SPN Kupang [ANTARA/Ho-Humas Polda NTT]

SuaraSulsel.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah (ORI Sulteng) mendorong dugaan pemberian gratifikasi oleh calon siswa (casis) Bintara Polri gelombang II di Polda Sulteng naik ke hukum pidana.

"Kasus ini harus tetap diselesaikan sampai tuntas hingga ke tahap pidana. Karena akan menjadi momentum menyelamatkan integritas Polri yang sedang menjadi atensi publik," kata Kepala Ombudsman Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah, di Palu, Kamis 18 Agustus 2022.

Ia menjelaskan, penahanan terhadap Briptu D untuk menjalani sidang etik merupakan awal yang baik. Sebab diduga telah melakukan pelanggaran maladministrasi dengan menerima gratifikasi dari 18 casis bintara Polri gelombang II.

Akan tetapi, Sofyan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak boleh berhenti pada proses sidang etik Briptu D, melainkan harus dilanjutkan ke tahap hukum pidana.

Baca Juga:Aturan Kemenhub soal Kenaikan Tarif Ojol Disebut Kayak Stand Up Comedy, Mantan Anggota Ombudsman: Benahi Dulu Aturannya

Selanjutnya, Ombudsman Sulteng mengungkapkan, salah satu yang menjadi indikasi adanya keterlibatan orang lain dalam dugaan pemberian gratifikasi tersebut, adalah status Briptu D yang hanya menjadi panitia khusus kesehatan.

Bukan pada struktur kepanitiaan yang menyeluruh. Untuk melakukan seleksi serta menentukan kelulusan terhadap casis bintara Polri di polda setempat.

"Dugaan kami ini adalah sindikasi, sehingga harus ada investigasi ke pidana dan mengusut siapa dalangnya, karena jika ditelaah secara cermat tidak mungkin nilai Rp4,4 miliar itu hanya untuk seorang briptu," ujar Sofyan.

Oleh karena itu, ia menyampaikan agar miliaran rupiah uang yang sudah dikembalikan kepada masing-masing orangtua casis tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan.

Sofyan meminta agar Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi membuka diri untuk melibatkan pengawasan eksternal dalam pengungkapan perkara tersebut.

Baca Juga:Tak Hanya Salah Persepsi, ORI DIY Sebut SMAN 1 Banguntapan Lakukan Kekerasan Psikis

"Kapolda harus membuka diri melakukan evaluasi terhadap SDM internal, jangan tertutup," katanya pula. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini