Anggota DPR RI Minta Bawaslu Diskualifikasi Parpol Pencatut Nama Penyelenggara Pemilu

Badan Pengawas Pemilu melakukan investigasi dan upaya hukum

Muhammad Yunus
Kamis, 18 Agustus 2022 | 10:13 WIB
Anggota DPR RI Minta Bawaslu Diskualifikasi Parpol Pencatut Nama Penyelenggara Pemilu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. (Dok: DPR)

SuaraSulsel.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Badan Pengawas Pemilu melakukan investigasi dan upaya hukum. Atas temuan pencatutan nomor induk kependudukan sebanyak 275 orang anggotanya oleh sejumlah parpol dalam masa pendaftaran peserta pemilu.

Menurut dia, langkah tersebut perlu ditempuh. Karena aksi pencatutan diduga dilakukan dengan sengaja. Sehingga pihak yang menjadi pelakunya dapat dipidanakan secara sendiri maupun bersama-sama.

"Ini bisa terjadi secara sistemik, masif, dan ada unsur kesengajaan. Untuk penyelundupan secara bersama-sama, dan tentunya bisa terancam pidana umum,” kata Junimart dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.

Karena itu, dia meminta Bawaslu harus segera mendalami motif yang memalukan tersebut. Kemudian memproses secara hukum untuk efek jera.

Baca Juga:Sebut Dua Partai Tertarik ke Koalisi PKB-Gerindra, Muhaimin: Akhir Tahun Harus Ada Tambahan Partai

Dia menjelaskan nantinya hasil pendalaman motif tersebut dapat dijadikan rujukan. Dalam menetapkan sanksi tegas. Berupa diskualifikasi parpol maupun pemecatan terhadap oknum penyelenggara.

"Secara Undang-undang tidak boleh petugas penyelenggara pemilu terlibat di parpol. Kalau sudah terbukti oknumnya maka dapat diberhentikan tidak hormat,” ujarnya.

Menurut dia, parpol yang mencatut NIK (nomor induk kependudukan) anggota penyelenggara pemilu seharusnya dapat didiskualifikasi. Setelah berkoordinasi dengan KPU dan sanksi itu harus sesuai aturan umum dan regulasi yang dimiliki Bawaslu.

Junimart mendesak Bawaslu mengikuti aturan dan segera membuat regulasi khusus yang dapat menutup peluang maupun celah terjadinya pelanggaran-pelanggaran seperti aksi pencatutan maupun sejenisnya.

Sebelumnya, Bawaslu menyebutkan sebanyak 275 penyelenggara pemilu dicatut namanya menjadi anggota atau pengurus partai politik di Sistem informasi Partai Politik (Sipol).

Baca Juga:Ketua PKB soal Ada Upaya Jegal Koalisi dengan Gerindra: Bisa dari Parpol dan Luar Parpol

"Setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta Senin (15/8).

Bawaslu, kata dia, mendapatkan adanya nama jajaran penyelenggara pemilu yang dicatut. Sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam Sipol dalam proses pengawasan sampai hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol dan hari ke-13 tahapan verifikasi administrasi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini