SuaraSulsel.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyinggung soal pemberantasan korupsi. Dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2022 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa 16 Agustus 2022.
“Saya kira ini menjadi sesuatu yang memang seharusnya, karena saya kira Presiden menyadari setelah pembangunan-pembangunan yang sifatnya masif seperti jalan tol, bendungan termasuk IKN, maka harus diikuti kemudian dengan penegakan hukum, termasuk khususnya pemberantasan korupsi,” kata Koordinator MAKI kepada ANTARA.
Menurut Boyamin, Pidato Kenegaraan tahun ini berbeda dari pidato tahun-tahun sebelumnya, di mana Presiden menaruh perhatian khusus terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi yang terus menjadi prioritas utama bagi aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan dan KPK untuk terus bergerak.
Pria asal Solo itu menilai, Presiden saat ini sangat peduli dan perhatian terhadap isu pemberantasan korupsi dengan menyebut capaian penanganan korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum seperti kasus mega-korupsi Asabri, Jiwasraya, Garuda hingga BLBI yang cukup lama terkatung-katung penanganannya kini mulai disita aset-aset obligatornya.
Baca Juga:Jokowi Kenakan Busana Adat Paksian Bangka Belitung Berwarna Hijau, Harapkan Kesejukkan
“Saya kira pidato ini menjadi pemicu penegak hukum dan juga Satgas BLBI Kemenkuham untuk mencari lebih banyak lagi aset-aset terkait BLBI,” kata Boyamin.
Di sisi lain, lanjut Boyamin, pidato Presiden menjadi pemicu bagi KPK, Kejagung dan kepolisian untuk semakin meningkatkan proses penegakan hukum pemberantasan korupsi, sekaligus pencegahan yang lebih sistemik, masif dan terukur.
Menurut dia, pencegahan korupsi selama ini hanya model “trial by error atau sekedar coba-coba. Untuk itu, melalui pidato Presiden di Sidang Tahunan MPR RI tahun ini menjadi momentum, pemacu, pemicu sekaligus pelecut untuk penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan juga berkepastian hukum serta kemanfaatan.
Karena, kata dia, dalam proses hukum korupsi yang utama adalah termasuk juga pemulihan kerugian (recovery asset) bukan sekedar memenjarakan orang.
“Saya memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Pak Jokowi yang akhirnya ingat kembali bahwa pemberantasan korupsi adalah sesuatu yang utama dan harus diprioritaskan,” katanya.
Baca Juga:Jokowi Bilang Bisa Subsidi BBM karena APBN Surplus Rp 106 Triliun
Boyamin berharap di sisa masa jabatan Presiden Jokowi betul-betul mengupayakan percepatan penanganan kasus hukum yang melindungi rakyat dari korupsi. Karena, korupsi adalah dimensinya seharusnya pada korban yaitu seluruh rakyat Indonesia, bukan semata-maka perlindungan terhadap pelaku yaitu azas praduga tak bersalah.
Presiden, kata Boyamin, harusnya menjadi panglima tertinggi pemberantasan korupsi.
“Karena Presiden diamanati untuk menjaga uang negara, uang rakyat digunakan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat, rupiah demi rupiahnya untuk rakyat bukan dikorupsi dan memperkaya oknum pejabat,” kata Boyamin.
Presiden Joko Widodo dalam sidang tahunan MPR RI menyebutkan, keamanan, ketertiban sosial, dan stabilitas politik adalah kunci. Rasa aman dan rasa keadilan harus dijamin oleh negara, khususnya oleh aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Demikian juga dengan pemberantasan korupsi juga terus menjadi prioritas utama.
Untuk itu, Polri, Kejaksaan, dan KPK terus bergerak, lanjut Presiden, korupsi besar di Jiwasraya, ASABRI, dan Garuda berhasil dibongkar, dan pembenahan total telah dimulai. Penyelamatan aset negara yang tertunda, seperti kasus BLBI, terus dikejar, dan sudah menunjukkan hasil.
“Skor Indeks Persepsi Korupsi dari Transparansi Internasional, naik dari 37 menjadi 38 di tahun 2021. Indeks Perilaku Anti Korupsi dari BPS juga meningkat, dari 3,88 ke 3,93 di tahun 2022,” kata Jokowi saat berpidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2022 di Gedung MPR/DPR/DPD RI.