Polisi Tangkap Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Pinrang

Korban masih menempuh pendidikan di Sekolah Dasar

Muhammad Yunus
Senin, 15 Agustus 2022 | 15:48 WIB
Polisi Tangkap Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Pinrang
Ilustrasi kekerasan seksual (Shutterstock).

SuaraSulsel.id - Seorang siswi yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar jadi korban pemerkosaan ayah kandungnya sendiri. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Watangsawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Muharis mengatakan pelaku berinisial ZA (35 tahun) memerkosa anak kandungnya yang masih berusia 11 tahun. Pelaku melakukan aksi bejatnya pada bulan Juni 2022.

"Kejadiannya pada bulan Juni lalu. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke Kalimantan," kata Muharis saat dikonfirmasi, Senin, 15 Agustus 2022.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban. Jika tidak mau menuruti permintaan pelaku.

Baca Juga:Nenek di Karangasem Jadi Korban Pemerkosaan Duda di Kampungnya Hingga Meninggal

Pelaku juga mengancam akan menggorok leher korban menggunakan keris jika menceritakan kejadian tersebut ke orang lain.

"Pelaku mengancam korban dengan kalimat, "awas ko kalo melapor ke orang lain, kugerek itu leher mu," ungkap Muharis.

Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah. Kata Muhalis, pelaku mengaku saat itu dalam keadaan mabuk berat.

Akibat kejadian itu, korban depresi dan malu. Kemudian menceritakan kepada keluarganya. Selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.

"Pelaku menyatakan telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali pada sekitar bulan Juni 2022. Pelaku saat itu mabuk dan masuk ke dalam kamar anaknya," ujar Muhalis.

Baca Juga:Jadi Cowok Tampan Enak? Lelaki Ini Ungkap Dirinya Diperkosa Kakak Kelas saat Mondok

Pelaku lalu melarikan diri ke Palaran, Kalimantan Timur. Atas informasi dari pihak keluarga, polisi berhasil mengamankan ZA dan sejumlah barang bukti pada Minggu, 14 Agustus 2022.

"Pelaku sudah diamankan dan kini dalam pemeriksaan di Polres Pinrang," ujarnya.

Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara di atas 10 tahun.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini