SuaraSulsel.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminial (Sat Reskrim) Polres Muna mulai merampungkan berkas perkara kasus dugaan penghinaan terhadap ibu negara Iriana. Istri Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Iriana mendapat penghinaan di media sosial oleh Elsanita. Warga Desa Labone, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Dugaan penghinaan melalui akun media sosial Tiktok.
"Kita akan gelar perkara dulu di Polda Sulawesi Tenggara. Hasilnya, nanti kita sampaikan," kata Kapolres Muna AKBP Mulkaifin kepada Telisik.id -- jaringan Suara.com, Minggu (14/8/2022).
Kasat Resrim Polres Muna Iptu Alamsyah Nugraha menerangkan, Elsanita masih menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari.
Hasil observasi atau tes terkait kejiwaanya sudah ada. Namun, ia belum bisa menyampaikan. Karena masih harus dilakukan gelar perkara.
"Hasil pemeriksaan kejiwaannya sudah keluar. Nanti kita sampaikan setelah gelar perkara," ujarnya.
Sementara itu, seorang warga Desa Labone, Dasri Sulawesi mengaku, kondisi kejiwaan Elsanita sedikit terganggu.
Warga di kampung tidak heran lagi dengan sikapnya.
"Orangnya agak kurang-kurang," katanya.
Baca Juga:Bertandang ke Kalbar, Ini Sejumlah Agenda yang Akan Dilakukan Jokowi
Elsanita diketahui membuat video dengan melontarkan bahasa negatif ke Iriana pada 26 Juni 2022.
Wanita yang baru pulang dari Papua itu, diamankan polisi pada 27 Juli 2022. Satu hari setelah video penghinaannya viral.
Elsanita kemudian dibawa ke RSJ Kendari untuk menjalani observasi.

Reaksi Gibran Rakabuming
Video emak-emak yang menghina Ibu Negara, Iriana Jokowi menjadi viral media sosial (medsos).
Dalam video yang beredar tersebut, emak-emak dengan jelas menghina Ibu Negara Iriana dengan kata-kata kotor.
- 1
- 2