PTUN Tinggi Makassar Tolak Gugatan Mantan Polwan Polda Maluku Utara

Polwan tidak terima dipecat

Muhammad Yunus
Kamis, 11 Agustus 2022 | 16:04 WIB
PTUN Tinggi Makassar Tolak Gugatan Mantan Polwan Polda Maluku Utara
Ilustrasi sidang. [Antara]

SuaraSulsel.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tinggi Makasar menolak gugatan mantan polwan Polda Maluku Utara (Malut) berinisial R alias Raniandini Yasa. Penggugat Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin karena tidak terima dipecat.

"Mantan anggota Polwan Polda Malut, R sendiri dipecat gara-gara terjerat kasus perselingkuhan dengan seorang perwira berpangkat AKBP berinisial SS," kata Kabid Hukum Polda Malut Kombes Pol Yudi Rumantoro ketika dihubungi di Ternate, Kamis 11 Agustus 2022.

Pelaksanaan sidang banding pada PTUN Tinggi Makasar atas upaya banding pemohon Raniandini Yasa atas putusan PTUN Ambon nomor 38 /G/2021/PTUN.ABN tanggal 21 April 2022 diantaranya putusan PTUN Ambon nomor 38/G/2021/PTUN ABN tanggal 21 April 2022 dengan putusan menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya.

Dalam putusan PTUN Ambon pada 25 April 2022 pemohon melalui kuasanya DR Fahri baxhmis mengajukan banding ke PTUN Tinggi Makassar melalui PTUN Ambon dan pihak termohon dalam hal ini Kapolda Malut lewat kuasanya Kombes Pol Yudi Rumantoro, dan tim pada 1 Mei 2022 mengajukan atau menyampaikan kontra memori banding ke PTUN Tinggi Makassar.

Baca Juga:Namanya Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, AKP Rita Yuliana Janji Berikan Klarifikasi

Sehingga kemudian dibentuk majelis hakim PTUN Tinggi Makasar yang menyidangkan kasus tersebut masing-masing hakim ketua H.Iswan Herman,SH,MH panita pengganti. Salmawati SH bahwa pada tanggal 27 Juli 2022 sidang putusan PTUN Tinggi Makasar atas upaya banding putusan PTUN Ambon no. 38/G/2021/PTUN. ABN tanggal 21 april 2022.

Bahwa dengan putusan majelis hakim PTUN Tinggi Makasar no. 94/13/2022/PT.TUN MKS tanggal 27 Juli 2022 dengan amar putusan sebagai berikut menolak gugatan pemohon menguatkan putusan PTUN Ambon Nomor 38/G/2021 /PTUN.ABN tanggal 21 April 2022.

"Gugatan bandingnya di PTUN Pengadilan Tinggi Makasar itu juga ditolak," kata Yudi.

Oleh karena Polda Malut menyatakan kalau penggugat Rani hendak mengajukan kasasi ke pengadilan Jakarta pusat dipersilakan dan Polda siap menghadapinya. (Antara)

Baca Juga:Profil Kombes Nurul Azizah, Polwan Pertama yang Ditunjuk Kapolri Jadi Jubir Polri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini