Kapolri: Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Perintahkan Penembakan Brigadir J

Komnas HAM baru saja selesai meminta keterangan dari Polri terkait siber

Muhammad Yunus
Selasa, 09 Agustus 2022 | 18:48 WIB
Kapolri: Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Perintahkan Penembakan Brigadir J
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) didampingi jajaranya menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

SuaraSulsel.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru. Pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

Sigit mengatakan ada dugaan yang ditutupi dan direkayasa. Sehingga Timsus telah melakukan pendalaman dan menemukan ada upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, dan menghalagi penyidikan. Sehingga memperlambat penyidikan.

Ada juga tindakan tidak profesional saat penanganan jenazah Brigadir J. Sehingga diambil langkah tegas. Dengan menonaktifkan sejumlah perwira Polri.

"Semua sudah diperiksa," kata Sigit.

Baca Juga:BREAKING NEWS: Kapolri Umumkan Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J

Timsus telah mendapatkan titik terang. Dengan melakukan pemeriksaan. Melibatkan kedokteran forensik. Uji balistik. Pendalaman CCTV dan HP. Serta tindakan lain yang bersifat ilmiah.

Saksi-saksi di TKP juga sudah diperiksa. Termasuk Ferdy Sambo. Ditemukan perkembangan baru.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," ungkap Sigit.

Tim khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J. Dilakukan oleh RE atas perintah FS alias Ferdy Sambo.

Timsus juga telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Baca Juga:Siapa Pieter Sambo? Kawan Dekat LB Moerdani yang Sempat Disebut sebagai Ayah Ferdy Sambo

Berikut video lengkap konferensi pers Kapolri (halaman 2):

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini