Aturan Baru Tarif Ojek Online: Wilayah Sulawesi Rp2.100/Km Sampai Rp2.600/Km

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru

Muhammad Yunus
Selasa, 09 Agustus 2022 | 07:25 WIB
Aturan Baru Tarif Ojek Online: Wilayah Sulawesi Rp2.100/Km Sampai Rp2.600/Km
Sejumlah pengemudi ojek online mengantre untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kramat Jati, Jakarta, Kamis (19/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

Adapun Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

"Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” tambah Dirjen Hendro.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.

Baca Juga:Kemenhub Terbitkan Aturan Tarif Ojek Online

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.

"Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan," katanya.

“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” tambahnya. (Antara)

Baca Juga:Konvoi Rusuh Massa Perguruan Silat hingga Keroyok Driver Ojol, Kepala Korban Diinjak-injak di Aspal!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini