SuaraSulsel.id - Satu lagi aset Pemerintah Kota Makassar terancam hilang. Gedung SD Inpres Mallengkeri I disegel. Karena lahannya diklaim oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris.
Sekolah tersebut disegel oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris. Sekeliling sekolah ditutupi menggunakan seng.
Di pintu masuk sekolah ada tulisan pengumuman. Dipasang oleh orang yang mengaku ahli waris dari almarhum Abdul Rasyid Tawang.
Isinya, "Tanah ini milik ahli waris almarhum Abdul Rasyid Tawang. (Ahli Waris Sesuai Surat Keterangan Waris Nomor 18/1CW/I/KT/05)," demikian tulisan yang terpajang di spanduk pengumuman.
Hal itu diklaim berdasarkan sertifikat hak milik nomor 0417 tahun 1979 dan diganti oleh sertifikat pengganti karena hilang nomor 20929 tahun 2006. Serta batas tanahnya telah ditegaskan pada berita acara pengukuran pengembalian batas/penetapan batas tanggal 14 April 2015.
"Dilarang masuk tanpa izin ahli waris almarhum Abdul Rasyid Tawang. Perbuatan menguasai, memasuki, menyewakan, merusak, menghilangkan tanda batas/pagar tanah ini diancam pasal pidana".
Sekolah juga sempat dibobol maling. Puluhan unit kursi, meja dan peralatan belajar lainnya hilang.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin mengaku, ada warga yang melakukan penutupan sejak Rabu, 28 Juli 2022 lalu. Pemkot Makassar sudah membentuk tim untuk mengusut kasus ini.
"Sudah sejak hari Rabu. Itu memang sedang bersengketa (lahannya)," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 1 Juli 2022.
Baca Juga:KPU Makassar: Pemilih Muda Mendominasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024
Muhyiddin mengatakan proses belajar mengajar di sekolah tersebut masih berlangsung seperti biasa. Tidak ada pembatasan pembelajaran walau sekolah disegel.
Kata Muhyiddin, Disdik dan Dinas Pertanahan sedang mencari dokumen kepemilikan tanah sekolah. Sepengetahuannya, lahan itu milik Pemkot Makassar dan tercatat di neraca aset.
"Itu aset kita dan tercatat. Jadi kalau dia mau gugat, silahkan. Tentu kami akan fight," ujarnya.
Muhyiddin mengaku heran sebab sekolah tersebut sudah puluhan tahun berdiri. Namun baru disegel oleh warga yang mengaku ahli waris.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing