Petani Enrekang Pertahankan Lahan Untuk Cari Nafkah Diberi Tembakan Gas Air Mata, 5 Orang Terluka

Kericuhan mewarnai pengukuran aset negara di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan

Muhammad Yunus
Kamis, 28 Juli 2022 | 12:47 WIB
Petani Enrekang Pertahankan Lahan Untuk Cari Nafkah Diberi Tembakan Gas Air Mata, 5 Orang Terluka
Bentrok antara petani dan petugas di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Saat melakukan pengukuran tanah, Rabu 27 Juli 2022. Lima petani dilaporkan terluka dan tujuh orang ditangkap polisi [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Doddy mengaku mereka diamankan ke polsek Maiwa. Namun, ia tak tahu apakah dilakukan penahanan atau tidak.

"Tapi sepertinya tidak ada. Hanya diambil keterangannya saja dan diimbau agar bisa membantu agar pengukuran bisa dilakukan," ucapnya.

Sementara, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulawesi Selatan menuntut dan mendesak beberapa hal terkait insiden yang terjadi di Enrekang itu.

Menghentikan segala aktivitas pengukuran yang sedang berlangsung di tanah-tanah garapan petani Enrekang yang dilakukan oleh ATR/BPN bersama PTPN XIV.

Baca Juga:Harga Sawit Riau Naik Pelan-pelan, Petani: Semoga Sampai Rp3.000 per Kg

Menarik aparat Keamanan baik Kepolisian dan Militer khususnya aparat Brimob dari lokasi garapan masyarakat.

Presiden Joko Widodo memberikan instruksi yang tegas kepada Kementerian BUMN, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan untuk memeriksa kembali HGU PTPN XIV dan tidak lagi melanjutkan ex HGU PTPN yang telah berakhir.

Serta melakukan pelepasan aset PTPN XIV dan menetapkan lokasi-lokasi tersebut sebagai objek reform. Hal ini untuk mempertegas agenda RA Presiden Joko Widodo tidak sekedar pembagian sertifikat semata.

Meminta Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menarik aparat Brimob dari perusahaan.

Serta menghentikan segala bentuk teror dan intimidasi kepada petani-petani yang tengah berkonflik dengan perusahaan. Aparat kepolisian seharusnya bertindak netral sebagai aparat negara yang berhadapan dengan warga negara yang sudah sepatutnya dilindungi dan tidak bertindak sebagai tameng perusahaan.

Baca Juga:1 Meninggal dan 9 Luka-luka Akibat Pohon Tumbang Saat Warga Gelar Pesta di Enrekang

Komnas HAM, Ombudsman RI juga Kompolnas seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya-upaya mendorong dijalankannya agenda Reforma Agrarta dan penyelesaian konflik-konflik agraria struktural demi terwujudnya Keadilan Agraria.

KPA juga meminta negara berkewajiban dan bertanggungjawab secara penuh untuk menghormati, melindungi dan melayani hak-hak asasi warga negara atas rasa aman dan nyaman, perlindungan tanah-tanah garapan, lahan-lahan pertanian dan masa depan rakyat Indonesia.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini