Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan Tukang Pijat di Kamar Hotel Jalan Kramat Raya Jakarta

Pembunuhan disertai pencurian

Muhammad Yunus
Selasa, 26 Juli 2022 | 11:18 WIB
Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan Tukang Pijat di Kamar Hotel Jalan Kramat Raya Jakarta
Ilustrasi kamar hotel [Istimewa]

SuaraSulsel.id - Polisi meringkus pemuda berinisial HR (23 tahun) yang menjadi tersangka pembunuhan. Terhadap seorang wanita penyedia jasa pijat di salah satu hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, pihaknya berhasil menangkap HR yang menjadi tersangka pembunuhan disertai pencurian itu dalam waktu empat jam setelah kejadian.

Komarudin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 26 Juli 2022, menjelaskan, tersangka ditangkap di Stasiun Palmerah saat berusaha melarikan diri.

"Pelaku berupaya melarikan diri dengan menumpang (KRL) jurusan Tanah Abang-Parung. Sebelumnya pelaku 'check in' di hotel tersebut pada pukul 01.00 dini hari," katanya.

Baca Juga:Dianggap Ugal-ugalan Saat Kawal Eks Wapres di Jaksel, Paspampres Buka Suara

Peristiwa ini berawal saat pelaku HR menginap di salah satu hotel di kawasan Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (25/7) dini hari pukul 01.00 WIB. Setelah berada di kamar, pelaku memesan jasa pijat kepada AF (18) melalui aplikasi Michat.

Namun, pelaku protes karena layanan yang diberikan korban dianggap kurang memuaskan.

"Pelaku kesal kemudian terjadi upaya pemukulan hingga terjatuh. Korban langsung dijerat dengan tali pengikat kasur," kata Komarudin.

Setelah dipastikan korban meninggal dunia, pelaku mengambil perhiasan yang melekat pada tubuh korban, yakni satu buah kalung, dua cincin dan KTP korban untuk menghilangkan identitas korban.

Setelah itu, pelaku melarikan diri ke Stasiun Tanah Abang dengan ojek.

Baca Juga:Datangi Citayam Fashion Week Cinta Laura Punguti Sampah, Netizen Bandingkan dengan Jeje Slebew: Tidak Marah-marah

Kasus pembunuhan ini terungkap saat karyawan hotel hendak membersihkan kamar yang diinapi pelaku, karena waktu menginap sudah habis.

Petugas menggedor pintu kamar hotel pukul 13.00 WIB, namun tak kunjung ada respons. Sehingga baru dibuka paksa pukul 14.00 WIB dan menemukan korban AF tergeletak di kasur tak bernyawa.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat tiga pencurian dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini