4 Tersangka Kasus ACT Dipanggil Lagi, Ada Kemungkinan Langsung Ditahan KPK

Kasus penggelapan dalam jabatan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap

Muhammad Yunus
Selasa, 26 Juli 2022 | 11:11 WIB
4 Tersangka Kasus ACT Dipanggil Lagi, Ada Kemungkinan Langsung Ditahan KPK
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin usai diperiksa Direkrorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (12/7/2022). [Suara.com/Yaumal]

SuaraSulsel.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal memeriksa empat tersangka. Kasus penggelapan dalam jabatan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Jumat (29/7/2022).

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ahyudin pada saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai pendiri, ketua pengurus/presiden yayasan ACT periode 2005-2019, kemudian sebagai ketua pembina tahun 2019- 2022.

Tersangka kedua, Ibnu Khajar sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini. Tersangka ketiga, Hariyana Hermain sebagai pengawas yayasan ACT tahun 2019, kemudian sebagai anggota pembina 2020 sampai saat ini.

Dan, Novariadi Imam Akbari sebagai anggota pembina yayasan ACT tahun 2019 - 2021, kemudian sebagai ketua pembina periode Januari 2022 - saat ini.

Baca Juga:Presenter Televisi Brigita Purnawati Manohara Akan Kembalikan Uang Pemberian Diduga Hasil Korupsi

“Selanjutnya akan ada panggilan (tersangka) untuk datang pada hari Jumat,” kata Direktur Eksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 26 Juli 2022.

Setelah penetapan tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap keempat pengurus ACT tersebut. Karena proses gelar perkara masing-masing berlangsung saat diumumkannya para tersangka pukul 15.40 WIB, Senin (25/7) .

Menurut Whisnu, ketentuan para tersangka akan ditahan atau tidak akan diputuskan setelah para tersangka menghadiri pemeriksaan Jumat nanti.

"Ya nanti diputuskan," kata Whisnu.

Adapun tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka yakni melakukan pidana dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:Perjalanan Kasus Mardani Maming hingga KPK Gagal Melakukan Jemput Paksa

Sebelumnya, Wadireksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf mengatakan para tersangka menerima dana dari Boeing untuk dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat JT-610 yang terjadi 2018 silam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini