Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual di Universitas Halu Oleo Kendari Diancam Dilapor Balik Pencemaran Nama Baik

Media yang memberitakan juga diancam akan dilaporkan

Muhammad Yunus
Selasa, 26 Juli 2022 | 10:27 WIB
Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual di Universitas Halu Oleo Kendari Diancam Dilapor Balik Pencemaran Nama Baik
Ilustrasi korban kekerasan seksual (pexels)

SuaraSulsel.id - Kuasa hukum oknum dosen di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Fatahilah, mengungkapkan bahwa Prof B akan melaporkan R. Terkait pencemaran nama baik atas pemberitaan dugaan kekerasan seksual di sejumlah media.

Selain R dan keluarganya, katanya, laporan tersebut juga bakal dilayangkan terhadap beberapa media yang dianggap menyalahi aturan.

"Dari permintaan pak Prof sendiri akan melayangkan laporan kepada siapa saja yang membuat pernyataan. Karena ini banyak informasi yang disebar di media yang belum memiliki bukti yang kuat, ini menyangkut hak orang. Terkesan peristiwa ini seolah-olah dibuat sudah menjadi sebuah kasus," ucap Fatahilah saat dihubungi Telisik.id -- jaringan Suara.com

Sidang kode etik dugaan kekerasan seksual oknum profesor di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari telah digelar, Senin 25 Juli 2022.

Baca Juga:Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Menangis Setelah Keluar Dari Ruang Sidang Etik Kampus Universitas Halu Oleo

Sidang dilakukan di ruang Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin, lantai 4 Gedung Rektorat UHO.

Pihak keluarga R telah memberi kuasa pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari untuk melakukan pendampingan hukum.

R adalah Mahasiswi Jurusan Pendidikan Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan korban pelecehan seksual diduga dilakukan oleh oknum dosen Prof B.

Sarifain selaku Direktur Aliansi Perempuan Kota Kendari bersama Organisasi Pemerhati Perempuan menyayangkan proses sidang kode etik tersebut dilakukan tertutup.

“Sidang berlangsung Senin tanggal 25 Juli 2022, mulai pukul 13.00 Wita sampai selesai di ruang rapat dewan kehormatan kode etik dan disiplin lantai 4 gedung rektorat UHO dan dilakukan secara tertutup. Kami menyayangkan karena korban sendirian, dia butuh pendampingan. Seharusnya baik dari keluarga maupun kuasa hukum korban,” ucapnya.

Baca Juga:Ketua Golkar Sulsel Taufan Pawe Resmi Dilaporkan ke Polisi Pasal Pencemaran Nama Baik

Sarifain mengungkapkan akan melakukan pendampingan secara hukum kepada korban sampai kasus tersebut terbuka secara transparan.

"Kami berharap kasus ini prosesnya harus terbuka secara transparan jangan ditutup-tutupi. Tadi kita lihat bersama selepas diperiksa oleh dewan kode etik UHO korban R menangis. Sebenarnya kami berharap agar ada keluarga yang mendamping saat pemeriksaan," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini