Pelaku Skimming ATM Bank SulutGo Dikenakan Pasal Berlapis

Pelaku skimming ATM Bank SulutGo terancam hukuman 12 tahun penjara

Muhammad Yunus
Senin, 25 Juli 2022 | 17:49 WIB
Pelaku Skimming ATM Bank SulutGo Dikenakan Pasal Berlapis
Empat tersangka skimming ATM Bank SulutGo Martin Ivanov Stanichev dan Valentin Kostadino WNA asal Bulgaria dan Carlie alias CW warga Kota Ambon, Ari alis ALS asal Surabaya [BeritaManado.com]

Dalam rilis tersebut turut dibeberkan polisi sejumlah barang bukti berupa pakaian, topi, sepatu, dan kacamata yang digunakan oleh tersangka. Pada saat melakukan kejahatan skimming, 9 handphone, 2 laptop, 2 white card skimming, 1 alat skimmer, 1 kendaraan roda empat DB 1117 RJ, 1 unit motor, plat nomor palsu, buku tabungan Bank SulutGo, Bank Kalteng, Bank Aceh, dan Bank Kalsel atas nama tersangka.

Polisi juga masih memburu satu orang terduga pelaku yang masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“DPO tersebut adalah warga negara Bulgaria dengan inisial MTM, kami juga bekerja sama dengan Bareskrim juga imigrasi untuk mencegah pelaku melarikan diri ke luar negeri,” tutup Nasriadi.

Baca Juga:Kasus Raibnya 2,7 Miliar Uang Nasabah Bank Sumut, Polisi Periksa 6 Saksi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini