SuaraSulsel.id - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kendari, Sulawesi Tenggara, menggagalkan upaya penyelundupan paket narkotika jenis sabu-sabu ke dalam lapas yang dilakukan dua narapidana (napi).
Plt. Kepala Lapas Kelas IIA Kendari I Gede Artayasa di Kendari, Ahad, mengatakan upaya penyelundupan sebanyak 32 paket sabu-sabu digagalkan oleh petugas lapas pada Sabtu (23/7) sekitar pukul 13.40 Wita.
"Memang benar telah terjadi penyelundupan sabu-sabu oleh narapidana yang ditemukan di celana saku kanan," kata I Gede.
Dia menjelaskan penggagalan tersebut bermula ketika dua narapidana berinisial S dan MI sedang diperbantukan di loket atau pos pendaftaran pelayanan titipan barang bagi pengunjung.
Baca Juga:Lima Tersangka Kasus 68,67 Kg Sabu di Sumut Terancam Penjara Seumur Hidup dan Hukuman Mati
Ketika diberi tugas di loket tersebut, S bertemu dengan seorang wanita. Melihat kejadian tersebut, petugas layanan kunjungan mencurigainya. Bersama personel Pengamanan Pintu Utama (P2U), petugas kemudian menggeledah pakaian S.
"Dari hasil penggeledahan di pakaian S ditemukan dua bungkusan yang berisi 25 paket kecil seberat 15,68 gram dan tujuh paket kecil diduga sabu-sabu seberat 5,7 gram," jelas dia.
Dia menegaskan tidak ada pegawai Lapas Kelas IIA Kendari yang terlibat dalam penyelundupan sabu tersebut. Pihaknya kemudian melakukan koordinasi bersama BNNP Sultra terkait barang bukti dan pendalaman terhadap dua narapidana.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba di dalam lingkungan lapas.
“Ini adalah sebuah keberhasilan dan komitmen bersama untuk memberantas peredaran narkotika dan saya mengucapkan terima kasih kepada petugas Lapas Kendari yang mempunyai integritas sebagai petugas pemasyarakatan," kata Muslim.
Baca Juga:Kaget! Pak RT Terkejut Rumah Warganya Jadi Pabrik Sabu-sabu
Barang bukti yang diduga sabu-sabu tersebut saat ini telah diserahkan kepada BNNP Sultra. (Antara)