Irjen Pol Ferdy Sambo Diberhentikan Sementara, Pakar Hukum: Kapolri Dengar Suara Masyarakat

Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Muhammad Yunus
Selasa, 19 Juli 2022 | 19:39 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo Diberhentikan Sementara, Pakar Hukum: Kapolri Dengar Suara Masyarakat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Gedung Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu (8/6/2022). [Suara.com/Novian Ardiansyah]

SuaraSulsel.id - Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam pengusutan kasus polisi tembak polisi.

"Langkah itu patut diapresiasi karena mendengar suara masyarakat sekaligus membuat pengungkapan perkara ini menjadi lebih terbuka," kata Suparji, di Jakarta, Selasa 19 Juli 2022.

Menurut dia, penonaktifan itu sebagai langkah positif untuk mengungkap kasus yang menewaskan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Suparji melanjutkan, dengan dinonaktifkannya Sambo, pengungkapan kasus polisi tembak polisi ini akan lebih akuntabel.

"Sebab, kalau masih menjabat, nanti dikhawatirkan timnya tidak independen," imbuhnya.

Dengan sudah nonaktifnya Sambo, tim juga menjadi lebih leluasa dalam bekerja.

"Tinggal ke depannya tim harus bisa memastikan mengungkap fakta yang sebenarnya," ucapnya.

Langkah Kapolri ini, lanjutnya, bisa menjadi pelajaran bagi anggota polisi lainnya. Anggota Polri jangan lagi mencoba-coba melakukan tindakan yang mengandung risiko karena bakal ditindak tegas.

Suparji menambahkan, langkah tersebut sesuai dengan tagline Polri Presisi yang didengungkan Kapolri.

"Ini sesuai dengan dengan Polri Presisi. Saya kira ini langkah positif. Ini satu hal yang memang perlu dilakukan, daripada muncul ketidakpercayaan publik," ujarnya.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri terhitung mulai Senin.

"Malam ini, kami putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut diserahkan ke Pak Waka Polri untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri," ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7) malam.

Menurut Sigit, keputusan ini diambil untuk mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul dan akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.

"Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel bisa dijaga, agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini," ucap Kapolri. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini