"Karena kami dalam mengusut perkara ini disertai oleh Tuhan. Siapa pun Anda, jika Tuhan bersama kami, Anda tak bisa melawan. Oleh karena itu, jangan mempersulit keadaan ini. Segera menyerahkan diri sebelum Tuhan yang bertindak untuk Anda," tegasnya.
Komarudin menegaskan, para pelaku tersebut dapat dijerat pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat (3), yaitu yang menyebabkan matinya orang lain akibat penyiksaan atau penganiayaan.
Hari ini dikabarkan Kamaruddin akan melaporkan hal tersebut ke Bareskrim. Selain itu Kamaruddin mengatakan, pihaknya juga akan melaporkan terkait hilangnya handphone Brigadir Yoshua dan penyadapan handphone keluarga Brigadir Yoshua.
"Pembunuhnya yang mau saya lapor. Jadi besok saya pagi-pagi akan membuat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, dugaan pencurian atau penggelapan handphone, sama dugaan tindak pidana kejahatan telekomunikasi," ujar Kamaruddin.
Baca Juga:Alasan Keluarga Brigadir J Minta Autopsi Ulang Jenasah Anaknya
"Iya, barang bukti hilang. Yang kejahatan telekomunikasi itu melakukan penyadapan tanpa izin ke Pengadilan Negeri. Karena ada penyadapan ada peretasan ke handphone orang tua korban, kakak dan adik-adiknya tanpa izin," sambungnya.
Kamaruddin menyebut pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti hingga saksi.
"Sudah kita susun, baik saksi maupun korban, maupun bukti-bukti surat sudah kita siapkan," ujarnya.