Napoleon: Kasus Penembakan Brigadir J Perkara Mudah, Penyidik Biasa Mampu Ungkap

Insiden di Rumah Dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri

Muhammad Yunus
Jum'at, 15 Juli 2022 | 16:09 WIB
Napoleon: Kasus Penembakan Brigadir J Perkara Mudah, Penyidik Biasa Mampu Ungkap
Irjen Napoleon Bonaparte usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022). [Suara.com/Arga]

SuaraSulsel.id - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Bonaparte Napoleon menyebut insiden di Rumah Dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo adalah perkara yang mudah disimpulkan oleh penyidik biasa.

Menurut Bonaparte Napoleon, peristiwa baku tembak antaranggota Polri itu tidak memerlukan tim khusus untuk mengungkapnya.

"Itu perkara yang mudah untuk dibongkar. Penyidik biasa saja bisa mengungkapnya. Tidak perlu TGPF (tim gabungan pencari fakta) segala macam," kata Napoleon usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 15 Juli 2022.

Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa publik sudah mencium hal yang tidak pas dalam insiden tersebut.

Baca Juga:Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam, Irjen Napoleon Bonaparte: Mari Jujur Katakan Apa Adanya

"Mari kita kembali jujur, katakan apa adanya. Kenapa? Karena tidak ada yang bisa ditutup-tutupi dengan baik. Pasti akan terbuka," kata dia.

Terdakwa perkara penganiayaan terhadap YouTuber M. Kece itu berpendapat bahwa pihak-pihak yang berbicara di publik terkait dengan insiden mematikan tersebut mempertaruhkan integritas diri mereka.

"Kalau terbukti apa yang dikatakannya itu membabi buta membela sesuatu yang ditutup-tutupi atau sebagainya, suatu saat akan kembali kepada yang bersangkutan," kata Napoleon menegaskan.

Sebelumnya, Kapolri membentuk tim khusus untuk menuntaskan pengusutan kasus baku tembak antar anggota Polri pada hari Selasa (12/7/2022).

Selain melibatkan satuan kerja internal Polri dan eksternal, tim juga melibatkan Provost dan Pengamanan Internal (Paminal) Polri.

Baca Juga:Pengacara Ungkap Kondisi Psikologis Istri Irjen Ferdy Sambo Pasca Kasus Penembakan Brigadir J

Sementara itu, dari unsur eksternal adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini