Wakil Ketua KPK Lili Pintauli: Terima Kasih Majelis, Saya Menerima Putusan

Keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 memberhentikan Lili Pintauli

Muhammad Yunus
Senin, 11 Juli 2022 | 14:39 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli: Terima Kasih Majelis, Saya Menerima Putusan
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar [Antara/ Reno Esni]

Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini