Dosen Teknik Universitas Negeri Makassar Diberhentikan, Diduga Lecehkan Mahasiswi

HB diberhentikan sebagai pengajar, penasihat akademik dan pembimbing skripsi mahasiswa.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 08 Juli 2022 | 19:01 WIB
Dosen Teknik Universitas Negeri Makassar Diberhentikan, Diduga Lecehkan Mahasiswi
Ilustrasi pelecehan seksual di kampus. [Suara.com/Rochmat]

SuaraSulsel.id - HB, dosen Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) kini diberhentikan sementara. Sekretaris jurusan Elektro itu diduga terbukti melakukan pelecehan terhadap sejumlah mahasiswi.

Sanksi terhadap HB tertuang di dalam surat keputusan Rektor UNM nomor 875/UN36/HK/2022. Isinya tentang pemberian sanksi terhadap dosen dalam perkara pelanggaran kode etik dosen UNM.

SK itu ditandatangani langsung oleh Rektor UNM, Husain Syam. HB diberhentikan sebagai pengajar, penasihat akademik dan pembimbing skripsi mahasiswa. Namun, sanksinya itu hanya berlaku setahun.

"Menonaktifkan sebagai dosen dalam kegiatan mengajar, membimbing tugas akhir atau skripsi, menguji tugas akhir, penasihat akademik, pembimbing aktivitas kemahasiswaan maupun nonkemahasiswaan," demikian kutipan SK.

Baca Juga:Ini Terduga Sosok Food Selebgram Solo yang Ngajak Check In Usai Review Makanan, Tulis Permintaan Maaf

Humas UNM Burhanuddin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengaku keputusan itu dibuat sesuai dengan hasil investigasi tim pencari fakta.

"Iya, betul. Kami segera membuat pernyataan resminya," ujar Burhanuddin.

Wakil Rektor III UNM Prof Sukardi Weda menambahkan UNM sangat concern dengan kasus pelecehan seksual. Mereka tidak menoleransi siapa pun yang jadi pelaku.

"Kami tidak melindungi pelaku tapi memang ada prosesnya," ujarnya.

Selain diberhentikan sementara, HB juga diberhentikan jadi sekretaris jurusan. Sementara untuk para korban akan diberikan konseling dan pemulihan mental.

Baca Juga:Mahasiswi Kasus Buang Bayi di Ciliwung Berakhir Dinikahkan di Polres, MS Harusnya Berstatus Korban bukan Tersangka?

"Kami juga menjamin penyelesaian tugas akhir dari mahasiswa. Jadi, dosen pembimbingnya diganti," tambah Sukardi. 

Sebelumnya, kasus pelecehan terhadap sejumlah mahasiswi UNM viral di media sosial. Mereka mencurahkan hal yang dialami di salah satu akun instagram MekdiUNM.

Korbannya tak hanya satu. Ada puluhan. Namun yang berani melapor dan didampingi oleh lembaga bantuan hukum hanya empat orang.

Pihak kampus kemudian membentuk tim pencari fakta. Hasilnya, HB terbukti melakukan pelecehan ke sejumlah mahasiswi.

Walau sempat terkatung-katung, kasus ini akhirnya menemui titik terang. HB dicopot dari jabatannya sebagai sekretaris jurusan dan dilarang mengajar selama setahun. 

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini