Jika judicial review Partai Gelora dikabulkan MK, maka parpol yang bisa mengajukan capres adalah parpol yang memiliki kursi atau gabungan suara parpol hasil Pemilu 2024, bukan Pemilu 2019 lalu.
Dengan demikian, kata Anis Matta, pembentukan koalisi saat ini seperti Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), Koalisi Semut Merah, Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya atau koalisi-koalisi lain saat ini menjadi tidak berarti.
"Kalau gugatan Partai Gelora diterima, maka Partai Gelora akan berjuang keras di Pemilu di 2024 untuk mendapatkan kursi. Partai Gelora siap memajukan capresnya sendiri, dari pimpinan sendiri atau kadernya sendiri sebagai capres. Saya siap maju sebagai capres," tegas Anis Matta.