Ayat 3, Tanggung jawab pemerintah daerah terhadap jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Ketua Komisi I DPRD Wakatobi, Arman Alini juga menyayangkan hal tersebut.
“Akibat tidak dianggarkan oleh Pemda Wakatobi, jemaah haji harus membayar lagi sekitar Rp6,3 juta per orang,” tuturnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Kemenag Wakatobi, Muchtar membenarkan, anggaran yang keluar dari kantong pribadi para jemaah disetorkan ke pihak kemenag untuk dana transportasi menuju Embarkasi Hasanuddin Makassar.
Baca Juga:Jelang Closing Gate, 76.421 Jemaah haji Sudah Tiba di Tanah Suci