Menurut La Rano, kasus guyon bom mantan Bupati Busel, Arusani, adalah kasus pertama yang terjadi di Bandara Betoambari. Sekira tahun 2020 lalu, kasus pelanggaran penerbangan juga dilakukan salah satu penumpang pesawat dari Bandara Betoambari dengan cara merokok dalam kabin pesawat.
Dalam kasus itu, PPNS dari pusat turun langsung mengawal kasusnya hingga didorong sampai pada proses peradilan. Ironisnya, dalam kasus mantan Bupati Busel ini, pihak bandara tak menurunkan PPNS-nya.
Sampai dengan berita ini dirilis, pihak Airline Wings Air belum berhasil dikonfirmasi.
Kasus ini sempat sempat menjadi isu nasional karena menarik perhatian publik. Aliansi Pemuda Demokrasi (Alpdem) Baubau ikut memyuarakan melalui aksi unjukrasa di Polres Baubau, Senin (20/6/2022).
Baca Juga:Bakal Jadi Capres PDI Perjuangan, Puan Maharani: Lho kan Tadi Sudah Disampaikan Ibu Megawati
Mereka memprotes langkah kepolisian yang dinilai terlalu terburu-buru menghentikan proses hukum kasus tersebut.
"Makanya, kami mendesak Polres Baubau untuk menindak tegas oknum yang membuat gaduh candaan bom sesuai dengan undang-undang penerbangan," terang ketua Alpdem Baubau, Jasmin.
Ia juga meminta kepada pimpinan PT. Wings Abadi Airlines untuk mengevaluasi kinerja Airport Maneger Wings Air Baubau yang dinilai telah bersekongkol untuk mentolerir perbuatan yang melanggar hukum.