Pakai Sendal Jepit Saat Mengendarai Sepeda Motor Tidak Dilarang, Korlantas Polri Firman Shantyabudi: Himbauan

Polisi tidak akan menilang pengendara motor yang memakai sandal jepit saat berkendara

Muhammad Yunus
Kamis, 16 Juni 2022 | 15:59 WIB
Pakai Sendal Jepit Saat Mengendarai Sepeda Motor Tidak Dilarang, Korlantas Polri Firman Shantyabudi: Himbauan
Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe pakai sendal jepit. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

SuaraSulsel.id - Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan tidak akan menilang pengendara motor yang memakai sandal jepit saat berkendara. Larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara hanya himbauan.

“Ini imbauan untuk melindungi pengendara khususnya R2 (roda dua). Kalau terjadi kecelakaan mengurangi fatalitas. Semua imbauan kita untuk melindungi masyarakat,” jelas Firman Shantyabudi mengutip suara.com

Kakorlantas menghimbau pengendara motor untuk menggunakan alas kaki yang tertutup seperti sepatu. Demi keselamatan pengendara.

Menurutnya, sandal jepit tidak bisa melindungi tubuh. Terutama bagian kaki saat terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat. Tentunya harus tertib dari diri kita sendiri dulu. Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu (dari) orang terdekat. Jadi, jangan kasih contoh dikira anaknya enggak ngerti bapaknya bilang ‘Deket aja Pak di situ, biar enggak pakai helm’, naik motor pakai sandal jepit,” kata Firman, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:Korlantas Polri Imbau Pengendara Sepeda Motor Tidak Pakai Sandal Jepit, Kelompok Milenial Berikan Apresiasi

Firman juga menjelaskan pentingnya nyawa dan berharap kepada para pengendara untuk tidak menggampangkan perlengkapan saat berkendara seperti helm standar dan alas kaki untuk meminimalisir cedera jika terjadi kecelakaan.

Selain itu, penggunaan alas kaki yang aman sepatu tidaklah mahal jika dibandingkan dengan keselamatan nyawa pengendara.

“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita. Tolong itu dijadikan pertimbangan. Sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standar, pakai sepatu,” tambahnya.

Nah, berdasarkan penjelasan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi yang menyebut menggunakan sandal jepit larangan, merupakan informasi yang tidak benar.

Sebaliknya, pengendara motor disarankan mengenakan sepatu untuk meminimalisir cedera saat berkendara.

Baca Juga:Berapa Denda Tilang Naik Motor Pakai Sendal Jepit? Segini Besaran Dendanya!

Itulah ulasan mengenai naik motor pakai sendal jepit ditilang. Semoga penjelasan di atas dapat menambah wawasan Anda seputar berkendara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak