Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyimpan 7 Janin Bayi Dalam Kotak Makanan di Kota Makassar

Terduga pelaku ditangkap di Konawe, Sulawesi Tenggara

Muhammad Yunus
Rabu, 08 Juni 2022 | 11:04 WIB
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyimpan 7 Janin Bayi Dalam Kotak Makanan di Kota Makassar
Garis polisi dipasang di depan kamar kos di Kota Makassar. Tempat penemuan 7 janin bayi, Rabu 8 Juni 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Kasus penemuan mayat bayi yang disembunyikan dalam kotak makanan di Kota Makassar terungkap. Pihak polisi mengamankan pelaku, Selasa, 7 Juni 2022 malam.

Hal tersebut dikatakan Kasubnit Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah.

Pelaku berinisial NI ditangkap di Konawe, Sulawesi Tenggara.

"Iya, sudah ditangkap di Konawe. Sementara dalam perjalanan ke Makassar," ujar Nasrullah saat dihubungi, Rabu, 8 Juni 2022.

Baca Juga:Wajib Tahu, 5 Hal yang Harus Dikuasai Ayah Baru pada Anak Baru Lahir

Pelaku diketahui bekerja di Konawe, Sulawesi Tenggara beberapa bulan terakhir.

Namun, barang-barangnya masih tertinggal di rumah kos yang terletak di Jalan Balang Turungan, Daya, Kota Makassar.

Polisi masih menyelidiki soal motif penyembunyian bayi tersebut. Saat ini jasad janin itu juga masih sementara diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

Sebelumnya, warga Paccerakang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar dihebohkan dengan penemuan kardus di dalam kamar kos yang berbau menyengat.

Saat dibuka ternyata isinya adalah janin bayi dan tulang-tulang.

Baca Juga:Nyesek Lihatnya! Ekonomi Sulit, Ayah Terpaksa Ajak Bayinya yang Baru Lahir Tidur di Emperan Toko

Janin itu ditemukan di dalam kotak makanana yang terletak di dalam kardus tersebut. Pinggiran kardus dilem rapat agar tidak mengeluarkan bau.

Belakangan diketahui isi kotak tersebut ternyata ada tujuh bayi dan pakaian yang masih bercampur darah.

Selain itu polisi menemukan ada parang di dalamnya.

Polisi menduga pelaku terlibat kasus aborsi ilegal. Saat ini pelaku digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini