"Mungkin kaget karena tiba-tiba banyak polisi datang. Kita kerjasama dengan Polres Maros dan saat ini pelaku sudah ada di Polsek Biringkanaya untuk proses hukum," bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing