SuaraSulsel.id - Putra bungsu Nurdin Abdullah, Fathul Fauzi Nurdin dijadwalkan diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel). Terkait kasus penambangan pasir di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Salah satu penyidik Kejati Sulsel mengatakan, Fathul Fauzi dijadwalkan diperiksa pekan ini. Kasus tersebut sudah naik tahap penyidikan.
"Fauzi dan dua orangnya lainnya dijadwalkan diperiksa. Rencananya pekan ini," ujar penyidik pidana khusus Kejati Sulsel, Senin, 6 Juni 2022.
Penyidik Kejati Sulsel sudah memeriksa enam pejabat Pemkab Takalar saat ini. Setelahnya, akan ada pihak swasta.
Baca Juga:Kasus Jual Murah Tambang Pasir di Takalar Naik ke Penyidikan
Salah satunya adalah Fathul Fauzi Nurdin. Putra bungsu dari mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, pihaknya sudah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi akan dilakukan mulai pekan ini.
Namun, Soetarmi mengaku belum tahu siapa saja yang akan diperiksa. Ia meminta agar mereka yang dipanggil nantinya bisa kooperatif.
"Saya baru mau minta data siapa-siapa saja yang akan diperiksa ke penyidik Pidsus. Saat ini belum ada saya dapat. Tapi kasusnya sudah naik (penyidikan)," ujar Soetarmi.
Seperti diketahui, dua perusahaan milik Fathul Fauzi dan kawannya diduga memperoleh keuntungan yang berlimpah. Dari penambangan pasir di Pulau Kodingareng, Takalar. Pasir dikeruk untuk menyuplai kebutuhan pembangunan Makassar New Port (MNP).
Baca Juga:Bocah Magetan Tewas di Kubangan Bekas Galian Tambang Pasir
Kasus ini sempat disoroti oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel. Lembaga itu mencatat keuntungan yang didapatkan oleh dua perusahaan itu yakni Rp258 miliar. Masa kerjanya dari bulan Februari hingga Oktober 2020 lalu.
"Dari izin konsesi (IUP) dua perusahaan itu yakni PT Alefu Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia," kata Direktur Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin, beberapa waktu lalu.
Pihaknya bersama sejumlah media sudah menginvestigasi hal ini jauh hari. Kasusnya juga pernah dilaporkan ke KPK.
Al Amin merinci, dalam sehari perusahaan yang berafiliasi dengan PT Boskalis itu bisa mengangkut 3x3.000 kubik pasir. Jika satu 1 kubik setara dengan satu dolar, maka keuntungan yang bisa diambil dalam sehari mencapai Rp1.305.000.000.
Bandingkan dengan penghasilan nelayan di pulau tersebut. Sebelum ada penambangan, nelayan bisa menghasilkan Rp500 ribu per hari. Itu pendapatan bersih.
Nelayan juga mampu mendapatkan ikan tenggiri tiga hingga enam ekor dalam sehari. Mereka tak pernah khawatir akan hasil tangkapannya.
- 1
- 2