Putra Nurdin Abdullah Akan Diperiksa Kejati Sulsel Terkait Tambang Pasir di Takalar

Kasus penambangan pasir di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, naik ke tahap penyidikan

Muhammad Yunus
Senin, 06 Juni 2022 | 14:54 WIB
Putra Nurdin Abdullah Akan Diperiksa Kejati Sulsel Terkait Tambang Pasir di Takalar
Fathul Fauzy, putra bungsu Gubernur non aktif Nurdin Abdullah menjadi saksi pada kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, Kamis, 12 Agustus 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Putra bungsu Nurdin Abdullah, Fathul Fauzi Nurdin dijadwalkan diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel). Terkait kasus penambangan pasir di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Salah satu penyidik Kejati Sulsel mengatakan, Fathul Fauzi dijadwalkan diperiksa pekan ini. Kasus tersebut sudah naik tahap penyidikan.

"Fauzi dan dua orangnya lainnya dijadwalkan diperiksa. Rencananya pekan ini," ujar penyidik pidana khusus Kejati Sulsel, Senin, 6 Juni 2022.

Penyidik Kejati Sulsel sudah memeriksa enam pejabat Pemkab Takalar saat ini. Setelahnya, akan ada pihak swasta.

Baca Juga:Kasus Jual Murah Tambang Pasir di Takalar Naik ke Penyidikan

Salah satunya adalah Fathul Fauzi Nurdin. Putra bungsu dari mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, pihaknya sudah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi akan dilakukan mulai pekan ini.

Namun, Soetarmi mengaku belum tahu siapa saja yang akan diperiksa. Ia meminta agar mereka yang dipanggil nantinya bisa kooperatif.

"Saya baru mau minta data siapa-siapa saja yang akan diperiksa ke penyidik Pidsus. Saat ini belum ada saya dapat. Tapi kasusnya sudah naik (penyidikan)," ujar Soetarmi.

Seperti diketahui, dua perusahaan milik Fathul Fauzi dan kawannya diduga memperoleh keuntungan yang berlimpah. Dari penambangan pasir di Pulau Kodingareng, Takalar. Pasir dikeruk untuk menyuplai kebutuhan pembangunan Makassar New Port (MNP).

Baca Juga:Bocah Magetan Tewas di Kubangan Bekas Galian Tambang Pasir

Kasus ini sempat disoroti oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel. Lembaga itu mencatat keuntungan yang didapatkan oleh dua perusahaan itu yakni Rp258 miliar. Masa kerjanya dari bulan Februari hingga Oktober 2020 lalu.

"Dari izin konsesi (IUP) dua perusahaan itu yakni PT Alefu Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia," kata Direktur Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin, beberapa waktu lalu.

Pihaknya bersama sejumlah media sudah menginvestigasi hal ini jauh hari. Kasusnya juga pernah dilaporkan ke KPK.

Al Amin merinci, dalam sehari perusahaan yang berafiliasi dengan PT Boskalis itu bisa mengangkut 3x3.000 kubik pasir. Jika satu 1 kubik setara dengan satu dolar, maka keuntungan yang bisa diambil dalam sehari mencapai Rp1.305.000.000.

Bandingkan dengan penghasilan nelayan di pulau tersebut. Sebelum ada penambangan, nelayan bisa menghasilkan Rp500 ribu per hari. Itu pendapatan bersih.

Nelayan juga mampu mendapatkan ikan tenggiri tiga hingga enam ekor dalam sehari. Mereka tak pernah khawatir akan hasil tangkapannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini