Polres Majene, Sulawesi Barat, menetapkan empat oknum mahasiswa sebagai tersangka. Terkait penurunan bendera Merah Putih saat berlangsung unjuk rasa di halaman kantor bupati setempat, Senin (23/5).
"Dari sembilan oknum mahasiswa yang diambil keterangannya, empat di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi Febryanto Siagian kepada ANTARA di Mamuju, Senin 30 Mei 2022.
Keempat oknum mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penurunan bendera Merah Putih tersebut, yakni FA (22), JN (18), AE (19), dan NL (19).
Mereka, kata Kapolres, diduga melanggar Pasal 66 juncto Pasal 24 Huruf a Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:Turunkan Bendera Merah Putih di Kantor Bupati Majene, 4 Mahasiswa Jadi Tersangka
"Tindakan tersangka tersebut dinilai merendahkan kehormatan bendera negara dengan cara menurunkan bendera Merah Putih kemudian memasang tiga bendera organisasi mahasiswa lalu mengibarkannya kembali pada satu tiang yang sama," kata Febryanto Siagian. (Antara)