Polisi Bongkar Komplotan Perdagangan Anak di Kota Makassar, Pelakunya Juga Anak-anak

Dijual lewat media sosial

Muhammad Yunus
Senin, 30 Mei 2022 | 11:58 WIB
Polisi Bongkar Komplotan Perdagangan Anak di Kota Makassar, Pelakunya Juga Anak-anak
Ilustrasi: Tiga perempuan asal Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara diamankan polisi terkait perdagangan manusia [BeritaManado.com]

SuaraSulsel.id - Seorang anak di bawah umur di Kota Makassar berinisial RN (15 tahun) jadi korban perdagangan manusia. Ia dijual oleh seseorang yang dikenalnya lewat media sosial.

Kasus ini terungkap saat RN menghilang pada 22 Mei 2022. Orang tua korban kemudian melapor ke polisi karena anaknya hilang mendadak selama lima hari.

Setelah diselidiki lewat ponsel korban, RN diketahui sedang berada di Jalan Landak, Kota Makassar. Ia dibawa oleh pelaku berinisial MV ke sebuah kos-kosan.

MV adalah muncikari berusia 16 tahun. Meski terbilang muda, remaja ini sudah menjual anak di bawah umur secara online ke pria hidung belang.

Baca Juga:Sebelum Dikeroyok, Babinsa di Kota Makassar Diteriaki Begal

"Iya, betul. Pelaku sudah kita amankan waktu hari Sabtu. Kasusnya kita serahkan ke Polrestabes Makassar," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, Senin, 30 Mei 2022.

Kata Dharma, MV tak menjalankan aksinya seorang diri. Mereka punya komplotan.

Parahnya, rata-rata pelaku adalah remaja. Bahkan mereka masih berstatus pelajar.

Selain MV, para pelaku yang diamankan adalah perempuan berinisial F (25), RRM (22), AP (18) dan SK (18). Mereka ditangkap pada Sabtu, 27 Mei 2022.

"Ada lima orang pelaku yang diamankan. Dua orang masih pelajar. Korbannya juga masih pelajar," jelas Dharma.

Baca Juga:Departemen Ilmu Administrasi FISIP Unhas Bedah Kesiapan Makassar Metaverse

MV disebut berperan sebagai pengatur tarif antara korban dan pelanggan. Sekali transaksi, korban ditawarkan dari harga Rp500 ratusan ribu hingga jutaan.

Dharma mengaku polisi masih mendalami apakah masih ada korban protistusi dari MV dan pelaku lainnya.

"Masih didalami. Saat ini pemeriksaan masih terkait soal korban RN ini," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku diancam pasal berlapis. Mereka melanggar pasal 88 Jo 83 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU Nomor 35 tahun 2014.

Juga terancam UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 12 Jo pasal 2 UU nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tidak pidana perdagangan orang.

"Dijerat pasal perlindungan anak dan perdagangan orang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tukas Dharma.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini