BPJS Kesehatan Ingatkan Peserta Bayar Iuran Supaya Tak Kena Denda

"Kami terus mengingatkan peserta agar rutin membayar iuran agar menghindari denda saat menjalani rawat inap," kata Fianti.

Erick Tanjung
Kamis, 26 Mei 2022 | 16:36 WIB
BPJS Kesehatan Ingatkan Peserta Bayar Iuran Supaya Tak Kena Denda
BPJS Kesehatan //etindonesia.com

Kedua, peserta memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan antara empat sampai 24 bulan. Peserta wajib mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Ketiga, maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 bulan.

"Peserta juga dapat mengikuti program ini lebih dari sekali dalam setahun. Kita berharap program ini memberikan keringanan kepada peserta dan dapat memilih skema pembayaran serta jangka waktu penyelesaian tunggakan sesuai dengan kemampuan keuangannya," papar Fianti menambahkan.

Di tempat terpisah, peserta JKN-KIS, Widya yang terdaftar di segmen PBPU-BP kelas III menyambut baik kebijakan itu untuk mengikuti program rehab pada aplikasi mobile JKN miliknya.

"Alhamdulilah, begitu tahu ada info Rehab dari keluarga, kita bisa mengangsur tunggakan, meringankan sampai lunas nanti, karena dampak pandemi jualan suami saya kurang laku. Apalagi mau digunakan melahirkan beberapa bulan ke depan, tentu sangat dibutuhkan kartu saya aktif," tuturnya. (Antara)

Baca Juga:Penyakit Autoimun Pada Anak Kian Meningkat, Perhimpunan Anak Autoimun Sulawesi Selatan Dibentuk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak