Jika Dishub Sulsel Naikkan Tarif, Harga Dari Bandara Hasanuddin ke Pusat Kota Makassar Bisa Rp190 ribu

Pengamat memandang perlu kajian ilmiah yang kuat

Muhammad Yunus
Kamis, 26 Mei 2022 | 08:53 WIB
Jika Dishub Sulsel Naikkan Tarif, Harga Dari Bandara Hasanuddin ke Pusat Kota Makassar Bisa Rp190 ribu
Ilustrasi sopir taksi online [Foto: ANTARA]

SuaraSulsel.id - Rizal Fauzi, Dosen FISIP Universitas Hasanuddin Rizal Fauzi memandang perlu kajian ilmiah yang kuat. Serta pertimbangan kondisi masyarakat atau konsumen. Sebelum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menaikkan tarif transportasi daring.

"Rencana pemerintah daerah mengatur kembali tarif dengan menyeragamkan tarif batas atas pada layanan transportasi daring harus cermat dan ekstra hati-hati dan melalui kajian ilmiah mendalam," kata pengamat kebijakan publik Rizal Fauzi, Rabu 25 Mei 2022.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Sulsel menggelar rapat penyesuaian tarif angkutan sewa khusus, yakni buka pintu sampai dengan 3 km tarif Rp19.500,00 dan km ke-4 hingga seterusnya Rp6.500,00/km atau menggunakan harga batas atas.

Menurut Rizal, rencana penetapan tarif atas tertinggi secara merata akan diberlakukan pada layanan mobil daring atau online.

Baca Juga:Air Asia Kembali Terbang dari Bandara Hasanuddin Makassar Menuju Kuala Lumpur Malaysia, Jadwalnya 2 Kali Seminggu

Sehingga bisa dipastikan harga tarif pusat Kota Makassar ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, misalnya, dapat mencapai Rp190 ribu, padahal sebelumnya hanya berkisar Rp75 ribu—Rp100 ribu.

Idealnya, lanjut dosen Administrasi Publik ini, untuk menerapkan tarif baru harus melalui beberapa tahapan dan membutuhkan kajian panjang. Bukan hanya mengakomodasi usulan.

"Setiap kebijakan publik butuh kajian panjang dan melibatkan semua pihak untuk memberikan pandangannya," kata Rizal.

Dipertanyakan pula oleh Rizal, apakah tahapan dan kajian itu sudah dilakukan pihak Dishub Sulsel selaku penentu kebijakan sesuai dengan regulasi yang ada. Termasuk penjelasan kepada publik plus minus jika kelak kebijakan itu diterapkan.

Di sisi lain, lanjut dia, pertimbangan sisi kemanusian dan sosial hendaknya mendapat perhatian. Karena masyarakat pengguna transportasi baru menyesuaikan dengan adaptasi normal baru.

Baca Juga:Posko Angkutan Lebaran Terpadu 2022 di Bandara Hasanuddin Akan Beroperasi Selama 16 Hari

Masalahnya, kata Rizal, jika tarif baru dipaksakan diterapkan, dikhawatirkan tarif transportasi daring yang miliki efek domino itu akan makin lemahkan daya beli masyarakat di lapangan.

"Bila tarif transportasi naik, mobilitas masyarakat akan menurun dan juga akan berdampak pada harga barang di pasaran yang ujung-ujungnya dapat memicu terjadinya inflasi," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini