Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir di 3 Desa

Proses penanganan pasca banjir dilakukan secara terpadu

Muhammad Yunus
Senin, 23 Mei 2022 | 18:49 WIB
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir di 3 Desa
Ilustrasi: Pengungsi korban banjir Parigi bertahan di pengungsian, Kamis (16/7/2020) [Antara]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menetapkan status tanggap darurat banjir di tiga desa di kabupaten itu yang terdampak bencana tersebut.

"Status tanggap darurat sudah ditetapkan. Dalam surat keputusan bupati telah diatur proses penanganan pasca banjir dilakukan secara terpadu," kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Parigi Moutong Amiruddin yang dihubungi dari Palu, Senin 23 Mei 2022.

Ia menjelaskan, tanggap darurat berlaku hingga 14 hari ke depan sesuai sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pedoman Penetapan Status Darurat Bencana.

Oleh karena itu, dalam penanganan dilakukan secara simultan lintas instansi sebagai upaya pemulihan kondisi warga terdampak.

Ia mengemukakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi teknis guna memantapkan penanganan lanjutan, mulai dari urusan infrastruktur, sosial, ekonomi kesehatan hingga logistik bahan bangan, termasuk instansi vertikal.

"Dari pertemuan yang kami lakukan, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlibat punya tugas dan tanggung jawab, siapa yang mengurus logistik, perbaikan sarana dan prasarana semuanya sudah diatur," ucap Amiruddin.

Menurut data BPBD setempat, banjir yang melanda Desa Olaya, Kecamatan Parigi, Desa Kayuboko dan Air Panas, Kecamatan Parigi Barat pada Kamis (19/5) menyebabkan sebanyak 236 kepala keluarga (KK) terdampak. Dilaporkan dua rumah mengalami rusak sedang dan satu rumah rusak berat.

Pada penanganan pascabanjir, kata dia, Pemkab Parigi Moutong mengupayakan percepatan pemulihan sehingga warga terdampak di tiga desa bisa hidup lebih nyaman.

"Pemerintah setempat juga melakukan normalisasi sungai sebagai bagian dari penanggulangan guna menghindari dampak banjir, dan penanganan alur sungai akan dibahas lebih lanjut secara teknis," tutur Amiruddin.

Ia menambahkan, secara legalitas formal penetapan tanggap darurat tinggal menunggu proses administrasi oleh kepala daerah.

"Hari ini surat keputusan tanggap darurat ditandatangani bupati. Berdasarkan surat itu, selanjutnya upaya pemulihan dilakukan secara menyeluruh," kata Amiruddin. (Antara)

Baca Juga:Tanggul Laut Jebol, Kendaraan Pekerja Pelabuhan Tanjung Mas Terendam Banjir Rob

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini