Sudah Dilarang KUA dan Dinas Dukcapil, Pernikahan Anak di Kabupaten Wajo Tetap Digelar

Dua pelajar SMP di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, dinikahkan paksa oleh kedua orang tua

Muhammad Yunus
Senin, 23 Mei 2022 | 16:14 WIB
Sudah Dilarang KUA dan Dinas Dukcapil, Pernikahan Anak di Kabupaten Wajo Tetap Digelar
Pernikahan anak di Kabupaten Wajo [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Dua pelajar SMP di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, dinikahkan paksa oleh kedua orang tuanya. Padahal sudah dilarang oleh pemerintah setempat. Pernikahan ini pun jadi perbincangan publik.

FR, remaja berusia 16 tahun menikahi NS di rumahnya di Kelurahan Wiring Palannae, Kabupaten Wajo. Keduanya melangsungkan pernikahan, Minggu 22 Mei 202 sekitar pukul 09.00 Wita.

Proses ijab kabul yang dilakukan pasangan anak di bawah umur tersebut berlangsung di rumah mempelai wanita. Dalam video yang beredar di media sosial, kedua mempelai menggunakan pakaian adat bugis berwarna hijau emas.

Berdasarkan informasi, keduanya masih bertetangga dan dijodohkan. Pihak kelurahan sempat menolak pernikahan keduanya, namun keluarga melakukan akad nikah secara diam-diam.

Baca Juga:Nasib Tragis ABG di Sumut, Disekap Selama Sepekan dan Disetubuhi 2 Pemuda

Pihak keluarga sempat mengurus surat pernikahan ke KUA kelurahan. Namun ditolak dengan alasan belum sampai umur.

Ternyata, keluarga diam-diam menggelar pernikahan secara siri. Pesta nikah dilakukan setelah ijab kabul.

Pernikahan FR dan NS ini menambah daftar panjang kasus pernikahan anak di Sulawesi Selatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemprov Sulsel Fitriah Zainuddin mengatakan tidak heran jika hal tersebut terjadi di Kabupaten Wajo.

"Memang Wajo tinggi sekali perkawinan anaknya. Nikah diam-diam," ujar Fitriah, Senin, 23 Mei 2022.

Baca Juga:Orangtua Harus Berusaha Menjalin Komunikasi yang Baik dengan Anak-anaknya

Kata Fitriah, pernikahan kedua bocah tersebut tidak akan terdaftar secara kependudukan. Apalagi mereka tidak ikut sidang isbat.

Kementerian Agama dan Dinas Dukcapil tidak bakal menerbitkan dokumen pernikahan keduanya.

"Susah. Tidak akan diterbitkan dokumen pernikahannya. Kami sangat sesalkan kejadian ini," ujar Fitriah.

Fitriah mengatakan, kasus pernikahan dini di Sulawesi Selatan paling tinggi terjadi di Kabupaten Wajo. Pemerintah Kanada dan Pemprov Sulsel bahkan menjadikan daerah Wajo sebagai pilot project penelitian.

Mereka melatih fasilitator untuk mensosialisasikan tolak pernikahan dini. Program itu sudah digenjot setahun terakhir.

"Karena di sana itu angka pernikahan dini banyak sekali, angka perceraian dini juga tinggi. Mereka kan masih anak mama, bertengkar sedikit langsung cerai," jelasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini