KPK Geledah Balai Kota Ambon Selama 13 Jam, Datang Dengan 8 Mobil

Penyidik KPK membawa lima koper dan satu tas berwarna cokelat

Muhammad Yunus
Rabu, 18 Mei 2022 | 14:08 WIB
KPK Geledah Balai Kota Ambon Selama 13 Jam, Datang Dengan 8 Mobil
Tim penyidik KPK keluar dari pintu depan Balai Kota usai melakukan penggeledahan dan membawa koper yang diduga berisi dokumen penting dari sejumlah ruangan, Selasa (17/5/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini