Kisruh THR Lebaran, Mantan Karyawan Tuntut Perusahaan di Makassar Ganti Rugi Rp5 Miliar

Perusahaan dan mantan karyawan saling tuntut

Muhammad Yunus
Minggu, 01 Mei 2022 | 09:29 WIB
Kisruh THR Lebaran, Mantan Karyawan Tuntut Perusahaan di Makassar Ganti Rugi Rp5 Miliar
Syamsul ditemani kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada PT Karya Alam Selaras dan menuntut ganti rugi Rp5 miliar [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Karena Syamsul merupakan tulang punggung keluarga. Dia yang menanggung kebutuhan orang tua dan ketiga orang adiknya.

Kata Amiruddin, kliennya sampai takut bekerja. Ia dimintai uang Rp1 miliar padahal orang kurang mampu.

"Kami menuntut kerugian inmaterial sebesar Rp 5 miliar. Klien kami sangat dirugikan secara inmateril, dia sampai takut bekerja, dan klien kami ini tulang punggung keluarga loh, dia membiayai tiga adiknya ibunya, serta neneknya," ungkapnya.

Sebelumnya, Syamsul dituntut Rp1 miliar oleh perusahaan tempatnya bekerja. PT Karya Alam Selaras merasa dirugikan karena pemberitaan di media.

Baca Juga:Tetiba Orang Minta THR Padahal Tak Pernah Silaturahmi, Gus Miftah Beri Reaksi Begini

Syamsul dianggap menyebarkan informasi hoaks terkait informasi yang disampaikan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan media. Sehingga ia dituntut Rp1 miliar.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini