398 Tahanan di Rutan Makassar Diusulkan Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

Potongan masa tahanan Hari Raya Idul Fitri 1443 hijiriah

Muhammad Yunus
Minggu, 01 Mei 2022 | 07:06 WIB
398 Tahanan di Rutan Makassar Diusulkan Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
Warga binaan Rutan Makassar akan diberikan suntikan vaksin tahap pertama [SuaraSulsel.id / Dokumentasi Rutan Makassar]

SuaraSulsel.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Gunungsari Makassar, Sulawesi Selatan mengusulkan sebanyak 398 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus atau potongan masa tahanan Hari Raya Idul Fitri 1443 hijiriah/2022 masehi.

"Tujuan pemberian remisi ini sebagai pemenuhan hak oleh negara kepada para narapidana, tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan," ujar Kepala Rutan Makassar, Moch Muhidin, di Makassar, Sabtu 30 April 2022.

Data pengusulan penerima Remisi Khusus (RK) 1, untuk 15 hari sebanyak 180 orang, satu bulan 213 orang, dan satu bulan 15 hari empat orang. RK 2, satu orang dengan remisi satu bulan.

Sedangkan jumlah narapidana terkait Peraturan Pemerintah nomor 99 Tahun 2020 Pasal 34A yang diusulkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 sebanyak 24 orang, atas kasus narkotika.

Baca Juga:30 Ucapan Lebaran Idul Fitri 2022, Pas Dijadikan Status WA, IG dan Facebook

Muhidin menjelaskan, persyaratan pemberian remisi adalah narapidana atau anak pidana yang berhak mendapatkan potongan masa tahanan, pertama, berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir.

Terhitung dari tanggal pemberian remisi. Serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas maupun Rutan dengan baik.

Kedua, bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya atau tindak pidana terkait PP nomor 99 tahun 2012 Pasal 34A.

Selain syarat di atas harus memenuhi syarat tambahan berupa, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan
pengadilan. Untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.

Khusus narapidana terorisme, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau BNPT, serta menyatakan ikrar Setia kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana WNI. Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana WNA.

Baca Juga:100 Ribu Orang Diperkirakan Akan Salat Id di Lapangan Karebosi Makassar, Wali Kota: Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Mengenai jumlah penghuni Rutan Kelas I Makassar sebanyak 1.839 orang, per tanggal 02 Mei 2022. Kapasitas Rutan 1.000 orang. Tercatat, sebanyak 505 orang narapidana, 1.329 orang tahanan, dan tambahan bayi bawaan lima orang

Rinciannya, kasus pidana umum 394 orang, narkotika 1.430 orang, korupsi enam orang, ilegal logging dua orang, ilegal trafficking dua orang. Jenis kelamin Laki-laki sebanyak 1.608 orang, perempuan 231 orang dan tambahan bayi bawaan lima orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini