Setelah Dipecat Karena Diduga Minta THR, Perusahaan Tuntut Balik Mantan Karyawan Ganti Rugi Rp1 Miliar

PT Karya Alam Selaras merasa dirugikan karena pemberitaan di media

Muhammad Yunus
Kamis, 28 April 2022 | 21:02 WIB
Setelah Dipecat Karena Diduga Minta THR, Perusahaan Tuntut Balik Mantan Karyawan Ganti Rugi Rp1 Miliar
Syamsul Arif Putra, karyawan yang dipecat karena menanyakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ke kantor. [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Ridwan mengaku yang bersangkutan tidak diberikan surat peringatan pertama (SP1) karena pelanggarannya cukup fatal. Ia langsung di SP2.

Ia pun menampik jika Syamsul dipecat karena menanyakan THR. Sebab, surat peringatan sudah diberikan sebelum menanyakan soal THR ke pimpinan.

"Pelanggarannya tidak ada dalam aturan SP1. Jadi langsung loncat ke SP2. Semua sanksi untuk karyawan juga begitu tergantung aturan apa yang dilanggar," jelasnya.

Syamsul dan pihak perusahaan sudah di mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar. Hasilnya, pihak perusahaan bakal tetap memberikan THR ke karyawan yang bersangkutan.

Baca Juga:5 Fakta Karyawan di Makassar yang Ngaku Dipecat saat Tanya Pencairan THR

"Kami sepakat yang bersangkutan akan kita bayarkan THR-nya dengan hitungan proporsional selama enam bulan kerja. Tapi tetap kita pecat, itu sudah ada suratnya. Kemarin belum diberikan karena harus ditarik dulu atributnya," tukas Ridwan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini