Anggota DPRD Soppeng Divonis Bebas Dalam Kasus Pembalakan Liar Hutan Lindung, Alasannya Terdakwa Tidak Sengaja

Jaksa akan melakukan kasasi

Muhammad Yunus
Rabu, 27 April 2022 | 20:08 WIB
Anggota DPRD Soppeng Divonis Bebas Dalam Kasus Pembalakan Liar Hutan Lindung, Alasannya Terdakwa Tidak Sengaja
Petugas BBKSDA Riau memusnahkan kayu dari aktivitas pembalakan liar di SM Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. [ANTARA/HO-BBKSDA Riau]

Luas kawasan hutan lindung adalah sekitar 13 Ha. Namun Asmawi mengambil alih 4 Ha lebih.

Sementara, Kuasa hukum Asmawi, Abdul Rasyid mengaku siap menghadapi kasasi nota keberatan yang bakal diajukan jaksa. Ia yakin sejak awal kliennya tidak bersalah.

Dari fakta persidangan disebutkan bahwa obyek tanah yang dibeli oleh terdakwa dikelilingi oleh kawasan perkebunan. Di situ juga banyak penduduk.

Sehingga cukup sulit untuk membedakan mana lahan perkebunan, mana kawasan hutan lindung. Hakim menilai itu tidak disengaja.

Baca Juga:Jadwal Imsak Hari Ini Kabupaten Soppeng dan Sekitarnya, Jumat 8 April 2022

"Dari fakta persidangan disebutkan bahwa itu tidak ada kesengajaan. Karena dikelilingi oleh kebun warga. Sehingga klien kami dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan kejahatan dan dibebaskan dari tuntutan," ujar Rasyid.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini