Bupati Kolaka Timur Non Aktif Andi Merya Nur Divonis 3 Tahun Penjara

Andi Merya Nur terdakwa operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi

Muhammad Yunus
Rabu, 27 April 2022 | 10:29 WIB
Bupati Kolaka Timur Non Aktif Andi Merya Nur Divonis 3 Tahun Penjara
Bupati Kolaka Timur Non Aktif Andi Merya Nur [SuaraSulsel.id/Antara]

SuaraSulsel.id - Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur terdakwa operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari dalam sidang pembacaan putusan, Selasa 26 April 2022.

Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri mengatakan, terdakwa Andi Merya Nur terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda selama Rp250 juta, atau diganti 4 bulan," kata Ronald saat membacakan vonis pada sidang putusan.

Sidang pembacaan vonis digelar di ruang Cakra PN Kendari, Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dihadiri langsung Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur.

Baca Juga:Diduga Terlibat dalam Kasus Suap, Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK

Andi Merya Nur terlihat mengenakan baju lengan panjang putih, celana motif hitam putih dan jilbab. Sidang diikuti tim Jaksa KPK yang duduk di sebelah kiri dan Tim kuasa hukum Andi Merya Nur dipimpin Afiruddin Matara.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK Trimulyono Hendradi menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim sebab berdasarkan tuntutan jaksa KPK Andi Merya Nur didakwakan dengan pasal 12 huruf a dengan tuntutan lima tahun penjara.

"Kami menuntut kan dengan pasal 12a pidana penjaranya lima tahun, tadi majelis menjatuhkan pidana berdasarkan pasal 11 dan pidananya tiga tahun, itu kami nyatakan banding," katanya.

Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur saat ditemui usai persidangan tak berkomentar banyak, dia hanya berharap putusan hakim terhadap dirinya menjadi yang terbaik.

Baca Juga:Bertahun-tahun Harun Masiku Buron, KPK: Lokasinya di Mana Kami Juga Belum Tahu, tetapi..

"Kami sudah mengikuti semua fakta persidangan, jadi apa yang menjadi keputusan hari ini mudah-mudahan ini yang terbaik buat kami sekeluarga, buat masyarakat Koltim pada umumnya dan buat agama saya. lebih jelasnya nanti ke pengacara saya." katanya.

Sementara itu, Andi Merya Nur melalui kuasa hukumnya Afiruddin Matara, mengaku menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK sehingga menolak eksepsi terhadap dalil-dalil jaksa. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini