Apartemen di Kawasan Boulevard Jadi Tempat Menanam Ganja, Pakai Sistem Hidroponik

Polisi memeriksa pengelola apartemen

Muhammad Yunus
Jum'at, 22 April 2022 | 12:29 WIB
Apartemen di Kawasan Boulevard Jadi Tempat Menanam Ganja, Pakai Sistem Hidroponik
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun (tengah) saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022) [Suara.com/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Polrestro Jakarta Selatan akan memeriksa pengelola apartemen di kawasan Boulevard, Jalan Ahmadi Yani, Kota Bekasi yang menjadi tempat tersangka AA dan MM bertanam ganja.

Namun saat ditanya nama apartemen yang dijadikan kedua tersangka sebagai tempat bertanam ganja, polisi belum bersedia mengungkapkannya.

"Kami akan menyelidiki ke arah sana, ini masih proses penyelidikan. Nagaimana pengawasan apartemen terhadap penghuninya," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun, saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat 22 April 2022.

Menurut Harun, kedua tersangka awalnya tidak berniat menyewa satu kamar di apartemen khusus sebagai tempat menanam ganja.

Baca Juga:Akuisisi PDS, INPP Bakal Lanjutkan Pembangunan Antasari Place yang Sebelumnya Bernama 45 Antasari

Awalnya kedua tersangka membeli bibit ganja tersebut dari seseorang pada tahun 2019. Karena tidak punya lahan untuk melakukan budidaya, keduanya terpaksa menyulap satu kamar apartemen di lantai 19 menjadi tempat budidaya ganja dengan teknik hidroponik.

Mereka pun membeli berbagai peralatan seperti instalasi udara, pot tanaman hingga pipa. Untuk kepentingan budidaya ganja di dalam kamar.

Mereka juga belajar melakukan budidaya ganja dengan hidroponik melalui YouTube. Dengan modal tersebut, mereka berhasil menjalankan aktivitas budidaya ganja itu selama delapan bulan.

"Selama delapan bulan menghasilkan 240 tanaman ganja dan meraup untung sebesar Rp40 juta," kata Harun.

Aksi mereka pun terbongkar ketika polisi melakukan penggerebekan di apartemen pada Rabu (20/4/2022).

Baca Juga:Tommy Soeharto Lolos Dari Pailit Dalam Proyek Apartemen Gayanti City

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU nomor 35 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini