FGD Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2022: Peran PPID di Sulsel Dinilai Belum Maksimal

Komisi Informasi menggelar Forum Group Discussion Indeks Keterbukaan Informasi Publik

Muhammad Yunus
Rabu, 20 April 2022 | 10:20 WIB
FGD Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2022: Peran PPID di Sulsel Dinilai Belum Maksimal
Komisi Informasi menggelar Forum Group Discussion atau FGD Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 Sulawesi Selatan di Kota Makassar, Senin 18 April 2022 [SuaraSulsel.id/ Dokumentasi Komisi Informasi]

Komisi Informasi Sulawesi Selatan telah memilih 9 orang informan ahli. Dari berbagai latar belakang profesi. Untuk diminta penilaiannya terhadap sejumlah pertanyaan dalam pertanyaan indeks.

Sembilan informan ahli tersebut adalah:

1. Ir. H. Muhammad Arief Saleh (Pengusaha Jasa Konstruksi)
2. Arwah Rahman, S.Pd., M.Si. (ASN Kota Parepare)
3. Arman Arfah, S.E (Ketua Asosiasi Petani dan Pengelola Rumput Laut Indoesia)
4. Andi Jayadi Nur, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar)
5. Nurdin Amir, S.S (Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar)
6. Suryani (Ketua Badan Eksekutif Serikat Perempuan Anging Mammiri)
7. Ishaq Rahman, S.IP., M.Si., AMIPR (Dosen Universitas Hasanuddin)
8. Khaeril Jalil, S.H., M.H. (Ketua LSM Komite Pemantau Transparansi Pemerintahan dan Korupsi (LSM KAPAK))
9. Drs. La Tunreng, M.M. (Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Sulawesi Selatan)

Suryani selaku Ketua Badan Eksekutif Serikat Perempuan Anging Mammiri mengatakan, beberapa pertanyaan dalam indeks nilainya masih rendah. Karena dirinya menemukan beberapa kendala saat membutuhkan informasi publik.

Baca Juga:Polda Sulsel Masih Temukan Jalan Rusak Jelang Mudik Lebaran 2022, Pengendara Diminta Waspada

"Misalnya adanya biaya penggandaan berita acara pemeriksaan di badan publik," katanya.

Suryani juga mengkritisi minimnya keterlibatan masyarakat dalam Musrenbang Desa. Khususnya melibatkan organisasi perempuan.

Sementara Arman Arfah, selaku Ketua Asosiasi Petani dan Pengelola Rumpul Laut Indonesia mengeluhkan buruknya data yang diberikan oleh badan publik kepada masyarakat.

"Data yang disampaikan tidak akurat," katanya.

Selanjutnya semua penilaian dan masukan dari informan ahli akan dikaji dan diolah datanya oleh Komisi Informasi. Selanjutnya diumumkan peringkat keterbukaan informasi publik bersama provinsi lain di Indonesia.

Baca Juga:Siap-siap Cek Rekening, THR Pegawai Pemprov Sulsel Rp119 Miliar Akan Ditransfer Pekan Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini