Luhut Binsar Pandjaitan Dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara Karena Pernyataan di Podcast Deddy Corbuzier

Dilaporkan kasus pembohongan publik

Muhammad Yunus
Selasa, 19 April 2022 | 20:49 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan Dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara Karena Pernyataan di Podcast Deddy Corbuzier
Luhut Binsar Pandjaitan Bongkar Istri Capek Lihatnya Jadi Menteri. (YouTube/Deddy Corbuzier)

SuaraSulsel.id - Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara, Senin 18 April 2022.

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan atas dugaan tindak pidana pembohongan publik. Terkait pernyataannya soal big data dengan subtansi penundaan Pemilu 2024. Dalam acara Podcast Deddy Corbuzier, 11 Maret 2022.

Pernyataan itu kemudian ditanggapi oleh beberapa tokoh politik nasional dan beberapa menteri kabinet Indonesia maju.

Tak hanya itu, wacana ini juga kemudian mendapat tanggapan dari seluruh mahasiswa se-Indonesia. Sehingga melahirkan aksi demonstrasi besar-besaran.

Baca Juga:Apa itu Brutus? Mengenal Sebutan yang Diucapkan Masinton Pasaribu untuk Luhut Binsar Pandjaitan

"Puncak aksinya terjadi pada 11 April 2022. Akibatnya, terdapat beberapa korban luka dalam aksi tersebut. Diantaranya mahasiswa, pihak kepolisan, dan salah satu dosen Universitas Indonesia," kata Sekretaris Jenderal Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton (BOM-Kepton), La Ode Tazrufin.

Pernyataan menteri Luhut yang menyebutkan, dalam big data, terdapat 110 juta warga Indonesia menginginkan penundaan pemilu 2024 menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat. Apalagi sampai hari ini, data yang dimaksud belum ditunjukan ke publik.

Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara oleh Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton, Senin 18 April 2022 [Telisik.id]
Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara oleh Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton, Senin 18 April 2022 [Telisik.id]

"Nah, pernyataan ini yang kemudian diduga menjadi tindak pidana pembohongan publik," bebernya.

Laporan tersebut diterima langsung, BA Ditreskrimsus Polda Sultra, Briptu Syafryatno tertanggal 18 April 2022.

"Pada hari ini tanggal 18 april 2022, saya selaku yang bertugas piket di Mako Ditreskrimsus Polda Sultra telah menerima pengaduan terkait dugaan telah melakukan pembohongan publik yang dilaporkan oleh saudara, La Ode Tazrufin, warga lingkungan pantai Nirwana Kota Baubau," terang Briptu Syafryatno dalam surat tanda terima berita laporan pengaduan.

Baca Juga:Harta Kekayaan Luhut Berkurang Setahun Terakhir dan Punya Utang Rp 12 Miliar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini