Luhut Binsar Pandjaitan Dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara Karena Pernyataan di Podcast Deddy Corbuzier

Dilaporkan kasus pembohongan publik

Muhammad Yunus
Selasa, 19 April 2022 | 20:49 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan Dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara Karena Pernyataan di Podcast Deddy Corbuzier
Luhut Binsar Pandjaitan Bongkar Istri Capek Lihatnya Jadi Menteri. (YouTube/Deddy Corbuzier)

SuaraSulsel.id - Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara, Senin 18 April 2022.

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan atas dugaan tindak pidana pembohongan publik. Terkait pernyataannya soal big data dengan subtansi penundaan Pemilu 2024. Dalam acara Podcast Deddy Corbuzier, 11 Maret 2022.

Pernyataan itu kemudian ditanggapi oleh beberapa tokoh politik nasional dan beberapa menteri kabinet Indonesia maju.

Tak hanya itu, wacana ini juga kemudian mendapat tanggapan dari seluruh mahasiswa se-Indonesia. Sehingga melahirkan aksi demonstrasi besar-besaran.

Baca Juga:Apa itu Brutus? Mengenal Sebutan yang Diucapkan Masinton Pasaribu untuk Luhut Binsar Pandjaitan

"Puncak aksinya terjadi pada 11 April 2022. Akibatnya, terdapat beberapa korban luka dalam aksi tersebut. Diantaranya mahasiswa, pihak kepolisan, dan salah satu dosen Universitas Indonesia," kata Sekretaris Jenderal Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton (BOM-Kepton), La Ode Tazrufin.

Pernyataan menteri Luhut yang menyebutkan, dalam big data, terdapat 110 juta warga Indonesia menginginkan penundaan pemilu 2024 menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat. Apalagi sampai hari ini, data yang dimaksud belum ditunjukan ke publik.

Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara oleh Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton, Senin 18 April 2022 [Telisik.id]
Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara oleh Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton, Senin 18 April 2022 [Telisik.id]

"Nah, pernyataan ini yang kemudian diduga menjadi tindak pidana pembohongan publik," bebernya.

Laporan tersebut diterima langsung, BA Ditreskrimsus Polda Sultra, Briptu Syafryatno tertanggal 18 April 2022.

"Pada hari ini tanggal 18 april 2022, saya selaku yang bertugas piket di Mako Ditreskrimsus Polda Sultra telah menerima pengaduan terkait dugaan telah melakukan pembohongan publik yang dilaporkan oleh saudara, La Ode Tazrufin, warga lingkungan pantai Nirwana Kota Baubau," terang Briptu Syafryatno dalam surat tanda terima berita laporan pengaduan.

Baca Juga:Harta Kekayaan Luhut Berkurang Setahun Terakhir dan Punya Utang Rp 12 Miliar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini