"Mereka mencari dukun. Ada orang yang disuruh untuk melempar sesuatu di rumah korban tapi korban tidak meninggal,"
Iqbal kemudian mencari cara siapa yang bisa membunuh korban. Ia kemudian bertemu dengan anggota polisi, SU.
"Akhirnya terjadilah pembunuhan ini," jelasnya.
Kata Budi, pistol yang digunakan pada penembakan itu adalah milik tersangka SR alias SU. Senjata itu dibeli lewat internet.
Polisi kemudian menelusuri lagi penjual senjata tersebut. Usut punya usut ternyata penjualnya adalah jaringan teroris.
Kata Budi, tersangka Iqbal memberi uang Rp85 juta ke SU usai menembak korban. Uang itu sebagai ungkapan terima kasih karena sudah membantu mengeksekusi korban.
"Setelah kita telusuri didapatkan info dari jaringan teroris yang memang menjual senjata. Pelaku (SU) adalah oknum anggota Polri namun demikian kita tidak ada tutup-tutupan. Kita proses dan sanksi berat," tegasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku diganjar pasal pembunuhan berencana. Hukumannya penjara seumur hidup, pidana mati atau seringan-ringannya kurungan 20 tahun.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Viral Rombongan Pengantar Jenazah Diduga Aniaya Pengguna Jalan di Makassar, Tuai Perdebatan Publik