Siapa Pemilik Senjata Revolver dan Penembak Pegawai Dinas Perhubungan Makassar? Ini Penjelasan Polisi

Sosok eksekutor atau penembak yang menewaskan petugas Dinas Perhubungan Makassar Najamuddin Sewang

Muhammad Yunus
Senin, 18 April 2022 | 04:52 WIB
Siapa Pemilik Senjata Revolver dan Penembak Pegawai Dinas Perhubungan Makassar? Ini Penjelasan Polisi
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto [SuaraSulsel.id/Antara]

SuaraSulsel.id - Polrestabes Makassar segera merilis secara lengkap. Sosok yang menjadi eksekutor atau penembak yang menewaskan petugas Dinas Perhubungan Makassar Najamuddin Sewang di Jalan Danau Tanjung Bunga, Minggu 3 April 2022.

"Perkara atau kasus penembakan yang terjadi pada tanggal 3 April itu sudah berhasil diungkap dan kita tangkap pelakunya. Untuk tersangka kami beri inisial S, MIA, AKM, dan A," sebut Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, Minggu 17 April 2022.

Saat ditanyakan apa peranan masing-masing tersangka tersebut saat kejadian, Budhi mengatakan ada eksekutor, menggambar, dan otak pelaku penembakan. Mengenai pekerjaan pelaku, belum disampaikan secara detail.

"Nanti untuk lengkapnya, karena ini kan (proses) pelaku di Polrestabes, maka akan kita rilis berikutnya," kata kapolres.

Baca Juga:Jadwal Imsak Hari Ini Kota Makassar 16 Ramadhan 1443 Hijriah, Senin 18 April 2022

Sedangkan saksi yang telah diperiksa oleh tim penyidik, kata dia, ada 20 orang, dan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mengenai motif, dari salah seorang pelaku adalah cinta segitiga, atau motif pribadi.

"Saya tegaskan, tidak ada teror di Makassar. Tetapi ini adalah motif masalah pribadi sehingga terjadi penembakan yang terjadi pada hari itu," ucapnya menegaskan.

Soal senjata api yang digunakan eksekutor, kata Budhi, jenis revolver. Sementara otak pelaku adalah pejabat lingkup Pemerintah Kota Makassar. Mengenai kepemilikan senjata api masih didalami penyidik.

"Masih kita dalami untuk kepemilikan senjata. Kita kan masih membutuhkan uji balistik tentang senjata itu benar atau tidak yang digunakan saat penembakan. (Alat bukti) yang jelas kendaraan bermotor yang digunakan oleh pelaku," katanya.

Baca Juga:Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan Pernah Ancam Bunuh Korban: Kalau Bukan Adikmu, Sudah Saya Habisi

Selain itu, seluruh tersangka bersamaan semua ditangkap, pelaku akan dikenakan pada 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini