Sejak saat itu, Juni Sewang mengaku sudah mengingatkan korban agar tidak mendekati RA. Apalagi korban juga sudah punya keluarga. Begitu pun dengan Iqbal Asnan.
"Saya tanya, ada orang yang tidak boleh kau buka kan ruang, tidak boleh kau dekati," katanya.
Seperti diketahui, Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan ditangkap polisi di rumahnya Jalan Muh Tahir, Sabtu, 16 April 2022 sore.
Iqbal Asnan ditangkap tim gabungan dari Polretabes Makassar. Ia disebut otak dari kasus penembakan terhadap Najamuddin Sewang, Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar.
Baca Juga:Profil Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan, Jadi Dalang Pembunuhan Pegawai Dishub Gegara Cinta Segitiga
Kini, Iqbal ditahan di Mapolres Kota Makassar. Polisi menjeratnya dengan kasus pembunuhan dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP dan atau 365 dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing