SuaraSulsel.id - Dendy (bukan nama sebenarnya) dibekuk polisi pada akhir bulan Maret 2022. Ia terbukti menipu dan menggelapkan harta sejumlah wanita yang dikenalnya lewat media sosial.
Kejadiannya di Kota Makassar pada Januari 2022. Ceritanya begini;
Dendy adalah seorang pengangguran. Rumah tangganya berantakan karena terhimpit masalah ekonomi.
Sang istri tiap hari ribut dan banyak tuntutan. Sementara Dendy tak punya kerjaan.
Sang istri makin murka melihat Dendy yang tiap hari hanya tinggal di rumah. Kurang berusaha dan malah bermalas-malasan.
Dendy kemudian terdesak bagaimana caranya mendapatkan pundi-pundi rupiah. Bermodalkan wajah tampan, ia pun memanfaatkan aplikasi pencari jodoh di media sosial.
Bukan untuk berselingkuh. Dendy berinisiatif mengelabui wanita kesepian di media sosial untuk diambil hartanya.
Modusnya, Dendy mengaku sebagai seorang pengusaha. Gayanya necis. Mobil mewah disewa agar mangsanya percaya.
Biar lebih meyakinkan, Dendy melakukan apa yang dilakukan biasanya oleh pria idaman. Memberi perhatian sampai mendengar segala keluhan wanita itu.
Ketika korban lengah, giliran Dendy bermain mata. Sejumlah harta milik sang wanita ditilep. Mulai dari HP hingga dompet.
Dalam waktu singkat, taraf hidup Dendy meningkat cepat. Sang istri yang kini tahu modus suaminya tidak peduli.
Mereka bahkan melakukan aksinya dengan bekerja sama. Dendy menjaring mangsa dan mengeksekusi, sementara sang istri yang menggadai barang.
Semakin sering beraksi, semakin sering pula Dendy memperdayai. Ia begitu jeli, sehingga korban tak curiga sama sekali.
Saat korbannya sadar, barulah mereka melaporkan ke polisi. Puncaknya pada 24 Maret 2022.
Polisi berhasil melacak keberadaannya. Sebelumnya ia sudah jadi buron selama 2 bulan.
Panit II Reskrim Polsek Tamalanrea Makassar Aipda Jamaluddin mengatakan Dendy berhasil memberdayakan korban. Mereka berkenalan lewat media sosial.
"Korban kemudian diajak jalan-jalan ke Pantai Akkarena. Di situ pelaku mengajak korban singgah di Minimarket. Namun pelaku berpura-pura ketinggalan dompetnya. Ternyata melarikan diri. Jadi barang-barang di atas mobil dibawa kabur sama tersangka," ujar Jamaluddin.
Satu korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp3 juta lebih. Sementara Dendy disangka pasal berlapis yakni pasal 372 KUHP juncto pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Belakangan pelaku dibebaskan dengan upaya restorative justice. Pelapor mencabut laporannya dan memutuskan berdamai dengan korban.
Kata Jamaluddin, istri tersangka minta tolong ke korban agar laporan suaminya dicabut. Korban yang merasa kasihan akhirnya mencabut laporannya.
"Akhirnya pelaku dilepaskan dengan catatan wajib lapor," tukasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing